Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aher Akan Beri Sanksi Pejabat Jika Tak Laporkan LHKPN

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintah provinsi itu yang tidak mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

"Jadi sesuai perundang-undangan, sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari teguran keras, pengurangan tunjangan, hingga pemecatan. Hal ini menjadi bagian yang diambil BKD lewat PPNS," kata Gubernur yang akrab disapa Aher itu usai Pernyataan Bersama Tentang Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegerasi di Jabar, di Gedung Sate Bandung, Jumat (22/5/2015).

Ia mengaku bangga karena KPK mengumumkan tingkat kepatuhan LHKPN di Jawa Barat per 30 April 2015 berada di urutan pertama dengan tingkat kepatuhan mencapai 90 persen. "Jabar pertama dan posisi kedua diraih Pemerintah Kota Cimahi dengan tingkat kepatuhan 90,91 persen," kata dia.

Walaupun persentasenya lebih besar dari Pemprov Jabar, kata dia, Pemkot Cimahi berada di urutan kedua karena jumlah pejabat yang wajib melapor jauh lebih sedikit dibanding pemprov. "Sedangkan menurut data KPK tadi, di posisi ketiga yakni Pemerintah Kota Depok dengan tingkat kepatuhan 87,23 persen," kata dia.

Sementara itu, daerah yang tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN-nya ke KPK masih rendah ditempati Kabupaten Purwakarta. Menyikapi hal tersebut Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara mengakui hingga kini belum ada satu pun pejabat di daerahnya yang menyerahkan LHKPN.

"Hal ini dikarenakan adanya keterlambatan formulir pendataan dari KPK. Kami pernah ke Jakarta, katanya nanti belum ada. Jadi kami baru terima hari kemarin blanko-nya, karena formulir ini model baru. Keterlambatan ini karena blanko-nya belum keterima," kata Dadan.

Pihaknya akan segera menyerahkan LHKPN ke KPK. "Kita sudah ngisi. Bupati, Sekda Senin ngirim ke Jakarta, kemudian nanti dua hingga tiga hari dengan eselon II dan III semuanya," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: