Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Allianz Dukung Pelaksanaan CoB BPJS

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Head of Operation Allianz Health and Corporate Solutions (AHCS) Allianz Life Indonesia Angelia Agustine mengatakan perusahaan mendukung program Coordination of Benefit (CoB) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kami mendukung pelaksanaan CoB yang dilakukan BPJS Kesehatan," katanya dalam paparan kinerja AHCS sepanjang tahun 2014 di Allianz Tower, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan prosedur untuk mengikuti program CoB itu. "Kami sudah melakukan sistem dan prosedur untuk pelaksanaan CoB ini," tuturnya. Ia mengatakan BPJS Kesehatan akan menangani pengelolaan perawatan kesehatan yang dasar dan Allianz akan memenuhi kebutuhan konsumen yang lainnya.

"BPJS Kesehatan 'manage care' (mengelola perawatan) yang memberikan program tidak terbatas tapi meng-'cover' (memenuhu) 'basic needs' (kebutuhan perawatan dasar). Kita berperan lebih dari sekadar itu," tuturnya.

Ia mengatakan ke depan pihaknya akan mendorong pelayanan lebih optimal kepada konsumen. Menurutnya, perusahaan dapat melengkapi produk 'manage care' yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan. Ia menekankan konsumen Allianz bebas memilih penyedia layanan kesehatan tanpa memerlukan rujukan.

Sebwlumnya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan kesehatan pada level tertentu maka Pemerintah pusat memberikan kebijakan melalui program Coordination of Benefit antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan.

"Pada dasarnya program ini untuk memberikan manfaat tambahan. Ada sebagian masyarakat yang biasa menggunakan layanan kesehatan pada level tertentu, misalnya ketika rawat inap biasa menggunakan kamar VIP tetapi melalui BPJS Kesehatan maksimal untuk rawat inap menggunakan kamar kelas I," kata Kepala Bidang Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Regional VI Jateng dan DIY, Maya Susanti, Semarang.

Ia mengatakan masyarakat yang ingin menggunakan kamar VIP atau lebih dari itu sudah menjadi bagian dari asuransi komersial dan bukan lagi ranah BPJS Kesehatan. "Program ini juga merupakan salah satu upaya kami untuk tidak mematikan perusahaan asuransi komersial, tetapi justru menggandeng mereka untuk memenuhi batasan kami," tuturnya.

Sementara itu, terkait besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, Head of Corporate Distribution AHCS Nuralam mengatakan perusahaan belum menetapkan strategi pengembangan bisnis perusahaan dalam mengantisipasi iuran yang dibayarkan konsumen perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Kita belum ada strateginya karena kita belum tahu ketetapan pemerintah seperti apa," katanya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah. "Sebelum ada peraturan pemerintah yang detail, semua 'stakeholders' (pemangku kepentingan) menunggu," ujarnya. Jika pemerintah sudah menetapkan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maka industri bisa menetapkan strategi. "Kita masih 'business as usual', bisnis tetap berjalan seperti biasa," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: