Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri ESDM: Pengalihan Izin ke BKPM Dapat Putus Pandangan Negatif

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan bahwa pengalihan izin industri migas kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dapat memutus pandangan negatif pada industri tersebut.

"Kami ingin sesegera mungkin menerapkan, sehingga begitu di tempat baru (BKPM) ikatan emosional masa lalu terputus," kata Sudirman dalam acara "IPA Convex" di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Menurut dia, sistem perizinan industri migas di Indonesia sangat rumit dan memakan waktu yang lama, sehingga dipandang tidak baik dan menghambat perkembangan industri tersebut. Terkait dengan sistem perizinan investasi satu pintu di BKPM, ia menilai pendelegasian tersebut juga memiliki nilai lain, yaitu sebagai tugas kepeloporan, ucap Sudirman.

"Kita hanya bisa mendorong kementerian lain atau pemerintah daerah untuk ke situ jika kita lebih dulu melakukannya. Kita bisa katakan,'pak kami sudah, sekarang giliran anda'," ujar Sudirman, mencontohkan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyerahkan sebanyak 42 perizinan industri migas ke BKPM pada acara pembukaan "Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition" di Jakarta. Pada tahun lalu perizinan migas mencapai 104, kemudian disederhanakan oleh Kementerian ESDM menjadi 52 pada Desember 2014, dan terakhir telah diperkecil lagi menjadi 42 perizinan.

"Meskipun beberapa akan tetap kembali ke Dirjen Migas dan SKK Migas, tapi secara umum akan diurus BKPM. Ini hanya langkah awal, selanjutnya akan diikuti inisiatif yang lain," tuturnya, menjelaskan (20/5).

Menurut Sudirman, melalui penyerahan kewenangan tersebut maka turut mendukung industri migas agar dapat berkembang dengan lebih cepat di Indonesia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: