Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ke depan BUMD akan Diberi Kelonggaran Pembagian Dividen

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Jenderal Keuangan Daerah  Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan ada kelonggaran untuk pembagian deviden kepada Pemerintah daerah.

Hal itu, kata Reydonnyzar, dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan peran BUMD dalam pembangunan di masing-masing daerahnya.

"Jadi nantinya pembagian deviden bukan suatu kewajiban lagi," ujar dia saat menghadiri konferensi pers tentang Program Transformasi BPD di gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Namun menurut dia, bagi BUMD yang memiliki kapasitas memadai tetap berkewajiban untuk menyetor deviden. Sementara bagi BUMD yang kapasitasnya terbatas, laba dapat ditahan sehingga bisa dipergunakan untuk pengembangan kapasitas. "Tentunya akan dapat membantu ekonomi daerah yang bersangkutan," paparnya.

Adapun jika RPP BUMD tersebut disahkan, maka Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama in menjadi tumpuan pemerintah daerah dalam menyokong Pendapatan Asli Daerah,  dapat menambahkan modalnya. Seperti diketahui 10 BPD dari 26 BPD masih tergolong Bank BUKU I atau bermodal inti dibawah Rp 1 triliun. Sementera dalam target BPD Regional Champion tahap pertama diharapkan BPD memiliki modal lebih dari Rp 1 triliun.

Disamping itu, Kementerian Dalam Negeri telah memberi jalan tol (keleluasaan) bagi setiap penyertaan modal kepada BUMD tidak perlu membuat Peraturan daerah baru. "Cukup sekali membuat Perda induk penyertaan modal kepada BUMD-nya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: