Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bambang Soesatyo: Kasus Century Harus Berlanjut

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Inisiator Hak Angket Bank Century Bambang Soesatyo menilai tidak adil jika pertanggungjawaban kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun tersebut dibebankan hanya kepada Budi Mulya saja.

"Majelis Hakim Tipikor Jakarta memang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Budi Mulya dalam kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).  Namun, demi keadilan, proses hukum kasus ini seharusnya berlanjut," kata Bambang dalam pesan tertulisnya, seperti yang diterima oleh Warta Ekonomi, Jumat (22/5/2015).

"Apalagi, dalam dakwaan terhadap Budi, Penuntut KPK juga menegaskan bahwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim," imbuhnya.
 
Bisa dimunculkan kesimpulan, lanjut Bambang, kalau KPK dan institusi penegak hukum lainnya masih punya utang tugas menuntaskan kasus ini. Nama-nama yang tersebut dalam dakwaan itu mestinya dihadapkan juga ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pungkas Bambang.
 
"Harap diingat bahwa persetujuan rapat  dewan gubernur (RDG) BI memberi FPJP untuk Bank Century ilegal karena tidak memenuhi syarat, serta nilai agunan yang tidak mencukupi. Pemberian FPJP yang dipaksakan itu otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan BI dan anggota RDG BI, bukan Budi Mulya seorang. RDG BI dalam kasus ini dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono," tutup politisi Golkar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: