Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Adian Napitupulu: Revisi Pasal 42 UU Pilkada Memalukan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Adian Napitupulu menyatakan niat beberapa anggota DPR untuk merevisi pasal 42 UU Pilkada akan menjadi preseden buruk dan memalukan dalam sejarah DPR RI.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai UU seharusnya menciptakan kepastian hukum bukan malah sebaliknya menciptakan ketidakpastian hukum.

"Jika Pasal 42 UU Pilkada direvisi dengan menambahkan 1 pasal yaitu '.... adalah kepengurusan partai politik yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon' menunjukkan bahwa pasal tersebut akan menciptakan masalah ketidakpastian hukum di masa akan datang," kata Adian dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

"Bisa dibayangkan jika pasal itu diberlakukan lalu kubu A dari partai X yang memenuhi kriteria pasal tersebut mencalonkan 50 bupati di pilkada serentak 9 Desember nanti dan jika ke 50 calon bupati itu menang lalu selisih beberapa waktu kemudian ternyata putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap memutuskan kubu B yang ternyata berhak maka bisa dipastikan 50 kepala daerah itu akan menuai masalah legalitas selama lima tahun jabatan. Ke-50 kepala daerah itu akan dianggap sebagai kepala daerah yang mewakili partai yang tidak sah," paparnya.

Adian menyarankan lebih bijaksana jika para pihak dari partai yang berkonflik segera melakukan islah dibandingkan mempertahankan pendirian lalu "memaksa" UU yang diubah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: