Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parpol Berkonflik Mau Ikut Pilkada, Harus Tunggu Keputusan Pemerintah

Warta Ekonomi -

WE Online, Mataram-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram HM Ainul Asikin mengatakan, pihaknya akan menunggu petunjuk dari KPU RI terkait keikutsertaan dua partai politik yang saat ini masih berkonflik kepemimpinan untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015.

"Sampai saat ini belum ada aturan terhadap dua partai yakni Partai Golkar dan PPP bisa ikut dalam Pilkada 2015. Tetapi, apapun keputusan pemerintah akan kita tunggu edaran dan petunjuk dari KPU RI," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (23/5/2015)

Namun demikian, lanjutnya, sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau islah, dua partai tersebut tidak bisa ikut serta dalam pilkada tahun ini.

"Akan tetapi, jika sudah ada salah satu keputusan itu yang diambil oleh dua partai sebelum tahapan pendaftaran pilkada yang dijadwalkan tanggal 26-28 Juli 2015, maka mereka masih bisa ikut serta," ujarnya.

Terkait dengan itu, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015, pasal 34 menyebutkan, KPU berkoordinasi dengan menteri untuk menetapkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran pasangan calon.

"Hal itu bahkan dijelaskan secara rinci pada pasal 36. Karena itu, dalam penetapan boleh atau tidaknya parpol dengan dualisme kepemimpinan ikut serta dalam pilkada akan tetap berpegang pada kebijakan KPU RI," ujarnya.

Asikin yang didampingi komisioner KPU setempat Sopan Sopian Hadi menyebutkan, tahapan penyelenggaran pilkada dimulai pada tanggal 14-25 Juli 2015 dengan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil kali kota Mataram.

Selanjutnya tanggal 26-28 Juli 2015 pendaftaran calon, kemudian 26 Juli-1 Agustus 2015 pemeriksaan kesehatan calon.

"Tanggal 1-2 Agustus direncanakan pengumuman hasil kesehatan pasangan calon," katanya.

Setelah ada hasil pemeriksaan kesehatan, tahapan yang dilakukan adalah penelitian syarat pencalonan dan syarat calon pada tangga 28 Juli-3 Agustus 2015, dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitan.

Tahapan lainnya adalah perbaikan syarat pencalonan, penelitian hasil perbaikan yang dilakukan mulai 4-26 Agustus 2015, serta penetapan pasangan calon pada 24 Agustus 2015 dan tahapan terakhir adalah pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 25-26 Agustus 2015. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: