Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terlantarkan Jamaah, Biro Umrah Akan Dipidanakan

Warta Ekonomi -

WE Online Makassar  – Biro perjalanan atau travel umroh yang menelantarkan jamaah haji di Arab Saudi termasuk yang melakukan penipuan, akan dijatuhi sanksi pidana. Hal ini ditegaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sabtu (23/5), saat berkunjung ke Pondok Pesantren An-Nahdlah, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Belajar dari pengalaman, tentu kita akan memberikan sanksi kalau kemudian biro perjalanan itu terbukti melanggar hukum, tentu kita akan berikan sanksi yang serius,” kata Menag.

Menag mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada biro perjalanan umroh yang marak di Idonesia saat ini tentunya melanggar izin dan terindikasi menipu jemaahnya akan dicabut izinnya.

“Kalau sanksi tentu beragam, dari paling lunak, teguran sampai paling keras adalah dicabut izin resminya. Kalau kemudian terindikasi kuat pelanggaran pidana tentu akan diproses hukum oleh kepolisian,” tegasnya.

Menag menyarankan agar tidak terulang setiap tahunnya, maka masyarakat diimbau memperhatikan biro-biro perjalanan yang resmi maupun yang tidak resmi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: