Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Tol 10% Diberlakukan

Oleh: ,

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta – Tahun ini pemerintah tetap akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk jasa atas jalan tol. Penerapan kebijakan itu mundur dari rencana awal per 1 April 2015.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, dalam penerapan PPN 10% jalan tol tersebut terdapat perubahan skema pengenaan, yakni hanya untuk kendaraan golongan I, seperti sedan, jip, dan mobil pikap/truk kecil.

“Hanya untuk golongan I. Kita bebaskan untuk kendaraan besar pengangkut kebutuhan pokok golongan dua,” jelas Sigit di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (21/5).

Dia menambahkan, pihaknya sekarang tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengenaan PPN, karena adanya perubahan objek pajak yang dikenakan PPN tersebut. Adapun pemberlakuan PPN 10% akan bersamaan dengan jadwal kenaikan tarif tol reguler di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dengan begitu, jadwal pengenaan PPN 10% untuk setiap ruas tol akan berbeda-beda tergantung jadwal kenaikan dua tahun sekali. Misalnya untuk ruas tol Surabaya-Mojokerto Seksi I jadwal kenaikannya pada 26 Agustus 2015, Bali Mandara pada 18 September 2015.

“Nanti naiknya bersama-sama dengan kenaikan tarif tol reguler. Jadi setiap ruas berbeda, tergantung kapan mereka naikkan (tarif tol sebelumnya),” kata Sigit.

Dia mencontohkan, ruas jalan tol Makassar Seksi IVdan Semarang-Solo Seksi I, tarifnya sudah lebih dulu naik pada April dan Mei lalu, sehingga akan dikecualikan pada tahun ini. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: