Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalla Sarankan ARB-Agung Tandatangani Pencalonan Kepala Daerah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan kedua kubu kepengurusan Partai Golkar yang bertikai dapat menandatangani surat usulan pencalonan kepala daerah sebagai syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum.

"Kan ada dua pengurus ini, atau gabungan kan bisa saja kemudian (dua kepengurusan itu) digabung pada waktunya (pendaftaran) Juli itu," kata Kalla ditemui di komplek rumah dinas Wapres, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Kalla, sebagai mediator islah kedua kubu Partai Golkar, dua kepengurusan yang saat ini sedang bertikai bisa saja menandatangani pencalonan kepala daerah yang telah disepakati bersama.

Terkait mekanisme administrasi pencalonan tersebut, Wapres mengatakan itu menjadi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggara pemilu.

"Nanti bagaimana KPU membahasnya, ya kita ikuti saja itu," tambah Wapres.

Terkait proses islah dua kepengurusan Partai Golkar, Wapres telah bertemu Ketua Umum versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham di kediaman dinas, Sabtu malam.

Sedangkan pertemuan dengan kubu Munas Ancol, yakni Ketua Umum Agung Laksono, direncanakan berlangsung Senin malam (25/5).

Sementara itu, Sekjen Partai Golkar versi Munas Ancol Zainuddin Amali mengatakan pihaknya telah mendapatkan saran Wapres Kalla senior politikus senior Partai.

Empat poin saran islah tersebut harus dipatuhi kedua kubu agar Partai Golkar dapat mengikuti pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak pada Desember 2015.

Pertama, Wapres meminta kedua belah pihak mengedepankan kepentingan partai dan kader.

Kedua, kedua belah pihak dapat bekerja sama dalam menjaring kader-kader sebagai calon kepala daerah.

Ketiga, terkait kriteria calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPU, kedua kubu akan membahas dan menyetujui hal itu secara bersama-sama.

Keempat, yang akan mengajukan calon adalah DPP yang diakui oleh KPU. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: