Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenpupera Kembangkan Profesi Insinyur untuk Pembangunan Infrastruktur

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan beragam upaya guna mengembangkan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia.

"Termasuk dalam upaya tersebut adalah disahkannya Undang-undang No 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran oleh DPR RI tahun lalu, yang menjadi pijakan hukum utama bagi seluruh kegiatan Iptek dan engineering di Indonesia," kata Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kemenpupera Hermanto Dardak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Menurut dia, dengan terciptanya UU tersebut maka masyarakat yang menggunakan jasa insinyur di Tanah Air juga memiliki standar pelayanan. Selain itu, berbagai langkah lainnya yang telah dilakukan pemerintah termasuk memetakan potensi industri dan kebutuhan infrastruktur strategis di setiap provinsi.

Kemudian, melakukan kajian tentang ketersediaan dan kebutuhan sumber daya, menata regulasi, dan memulai persiapan pembentukan bank infrastruktur yang akan menjadi kunci pembiayaan yang selama ini tidak optimal. Ia juga mengungkapkan, dengan adanya Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, ke depannya akan ada konsep pengembangan infrastruktur yang dibagi ke dalam beragam wilayah pengembangan strategis.

"Sehingga dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya, seluruh Insinyur nasional diharapkan dapat benar-benar memberikan kontribusinya," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kemenpupera Maurin Sitorus mengingatkan bahwa dengan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015, penting pula untuk menjadikan arsitek di Indonesia menjadi profesi yang bersaing.

Untuk itu, pihaknya juga telah melakukan sejumlah kunjungan kerja guna mendapatkan masukan yang substansif dan konstruktif terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek. "RUU Arsitek ini sudah mendesak karena akan berdampak langsung kepada bangsa kita dari sisi lapangan pekerjaan, kesejahteraan dan keprofesian," paparnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: