Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK Perintahkan Menpora Revisi SK Pembekuan PSSI

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi untuk merevisi Surat Keputusan Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan PSSI Tidak Diakui.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan antara Wapres dengan Menpora Imam Nachrawi yang dihadiri oleh Ketua Dewan Kehormatan PSSI Agum Gumelar, Ketua Komite Olimpiade Indonesia Rita Subowo, dan Wakil Ketua Umum PSSI versi KLB Surabaya Hinca Panjaitan.

"Tadi dalam pertemuan disepakati sepak bola nasional harus tetap jalan, tetap berkompetisi dengan baik. Tentu untuk itu, maka PSSI harus aktif lagi. Setelah (SK) itu direvisi, maka otomatis sudah diizinkan dan selesai itu persolan," kata Kalla di Istana Wapres Jakarta, Senin (25/5/2015).

Wapres memanggil Imam Nachrawi beserta perwakilan PSSI dan KOI guna menyelesaikan persoalan yang terjadi hingga menyebabkan pemberian sanksi dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terhadap kegiatan sepak bola nasional. FIFA memperingatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait adanya sanksi akibat pembekuan organisasi sepak bola tersebut.

"Kami mengingatkan anda tentang surat kami kepada PSSI tertanggal 4 Mei 2015 menyampaikan pada PSSI bahwa pengambilalihan segala kewenangan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga membuat PSSI melanggar pasal 13 dan 17 Statuta FIFA," demikian seperti dikutip dari surat FIFA untuk Sekretaris Menpora Alfitra Salam tanggal 22 Mei 2015, yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/5/2015).

Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke tersebut, menekankan pembatasan pelanggaran Statuta FIFA Pasal 13 dan 17 tersebut berlaku sampai 29 Mei 2015.

"Permasalahan tersebut akan dirujuk kepada badan FIFA untuk mempertimbangkan pemberian sanksi secepatnya," demikian isi surat tersebut. (Ant)

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: