Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Putuskan Ada 328 Efek yang Masuk sebagai Efek Syariah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep- 33/D.04/2015 tentang Daftar Efek Syariah (DES). Penerbitan keputusan tersebut dilakukan secara berkala selama dua periode dalam setahun. Adapun Keputusan DK OJK tentang DES yang diterbitkan 21 Mei 2015 mulai berlaku pada 1 Juni 2015 mendatang dan akan menggantikan DES yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan bahwa dalam DES periode pertama tahun ini setidaknya ada 328 efek yang termasuk ke dalam efek syariah di Bursa Efek Indonesia.

"Ada 328 efek syariah jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya," kata Nurhaida saat konferensi pers tentang DES di Kantor OJK Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Lebih jauh, Nurhaida menjelaskan sumber data yang digunakan OJK sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES ini berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 serta data pendukung lainnya seperti data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

"Secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten," paparnya.

Melalui penerbitan DES ini, Nurhaida berharap DES dapat menjadi panduan bagi pihak-pihak yang berhubungan dengan efek syariah seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang berinvestasi dalam efek syariah.

"Selain itu juga sebagai panduan bagi penyedia indeks syariah seperti Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: