Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekolah Internasional Diubah Jadi SPK dan Wajib Akreditasi Grade A

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dunia pendidikan tanah air sedang krisis dengan munculnya kasus praktik jual beli ijazah dan ijazah palsu termasuk dari lembaga pendidikan tinggi yang berbau Asing. Kasus-kasus pendidikan yang menyangkut lembaga pendidikan asing yang mengatas namakan Pendidikan Internaional sudah sering terjadi.

Oleh karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  mengeluarkan regulasi untuk tingkat pra sekolah hingga sekolah lanjutan baik formal maupun nonformal melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 31 tahun 2014 tentang kerjasama penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing  dengan lembaga pendidikan di Indonesia saat ini mewajibkan Sekolah Internasional (SI) atau  Lembaga Pendidikan asing baik formal maupun non formal untuk melakukan merger dengan lembaga pendidikan lokal dan melarang menggunakan nama “Internasional” melainkan Satuan Pendidikan  Kerjasama (SPK). Kemudian SPK ini wajib memiliki Akreditasi A baik lembaganya, sistem pengajaranya maupun para pendiknya.

Hal ini disampaikan oleh Khalid Fathoni, Kabag Peraturan Perundang-undangan Kemendikbud saat menghadiri pembukaan Exhibition for International School In Indonesia 2015 (EISI 2015) di Jakarta (23/5)

Menurut Khalid Fathoni, munculnya Sekolah Internasional (SI) berawal adanya kebutuhan akan sekolah diplomatik pada era 1975 khusus untuk anak diplomat dan orang asing lalu belakangan bermunculan sekolah-sekolah internasional yang siswanya tidak hanya orang asing namun juga warga Negara Indonesia (WNI).

Dengan keluarnya Permendikbud yang teelah berlaku sejak Desember 2014, lembaga pendidikan asing tidak boleh lagi menggunakan kata Intrrnasional baik dari tingkat Taman Bermain, PAUD hingga Sekolah Lanjutan baik formal maupun non formal, sehingga kompetisi dalam dunia pendidikan ini menjadi sehat, bukan berdasarkan nama namun berdasar substansinya.

“Akteditasi SPK itu muncul sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap mutu  pendidikan yang berstandar termsuk kelayakan dan kinerja dari kesatuan penyelenggara pendidikan. Mereka  menggunakan nama internasinal memperkerjakan guru asing namun anak didiknya campur termasuk WNI. Jadi yang diatur itu adalah  progam penilaianm, kelayakan penyelenggara pendidikan, tenaga pengajar,” tambah Boedi Darma Sidi, Ketua Badan Akreditasi Naional PNF.

Bagai mana bila lembaga pendidikan asing ini tidak mengindahkan Permendikbud tersebut? “Saya kira opsinya hanya dua,  ikut Aturan yang berlaku atau tetap menjadi lembaga pendidikan asing namun tidak boleh menerima siswa WNI,” tegas Khalid.

“Selain wajib Akreditasi grade A SPK juga wajib memasukan pendidikan Pancasila, Budaya Indonesia dan Bahasa Indonesia dalam kurikulumnya. Wajib memiliki Nomer Pokok Sekolah Nasional, Nomer Induk Siswa Nasional, Peserta didik juga wajib ujian nasional,”.kata Widyati Rosita, Kasubag Kerjasama Ditjen PAUDIN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: