Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Tax Amnesty' Punya Multiefek yang Besar

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk segera menerapkan tax amnesty sebagai cara untuk menggenjot penerimaan negara.

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan tax amnesty dipercaya akan memberikan efek yang besar bagi sumber penerimaan negara. Selain itu, dia juga menyebut pemerintah dapat menarik dana dari luar negeri sekurang-kurangnya bisa diraih sebesar Rp 100 triliun. Ia mengatakan bahwa nantinya dana tersebut bisa digunakan untuk sektor-sektor prioritas pembangunan nasional.

"Tax amnesty punya multiefek yang besar. Dana-dana yang parkir di luar negeri bisa masuk ke Indonesia dan bisa dimanfaatkan dalam skala lebih besar. Yang kedua, pajak akan dapat dana yang besar. Menurut staf dirjen pajak itu katanya minimum Rp 100 triliun," kata Fadel saat ditemui wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi) dan pihak Real Estate Indonesia (REI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem Johnny G Plate menyatakan pihaknya telah mendapat persetujuan dari Hipmi dan REI serta keduanya telah sepakat agar pemerintah dan DPR segera membuat payung hukum terkait penerapan tax amnesty.

Untuk diketahui, saat ini tax amnesty masih masuk dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Untuk itu, agar tax amnesty menjadi UU yang lebih khusus maka DPR akan meminta pemerintah mengeluarkan amanat presiden (ampres) dan berjanji segera membahas revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Yakin selesai di tahun 2015 ini harus selesai. Tujuannya untuk memisahkan tax amnesty dari KUP dibutuhkan ampres Kalau ampres itu keluar maka akan keluar UU inisiatif DPR. Jadi aturan pengampunan pajak akan lebih spesifik," pungkasnya.

Kemudian anggota Komisi XI dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyatakan penerapan tax amnesty tidak hanya dapat dipahami sebagai kapital repartiasi.

"Tetapi tax amnesty juga sebuah konsep menyeluruh menjadi rekonsiliasi nasional. Kita ingin tax amnesty dinolkan dikecualikan sebagai tindak pidana, kecuali narkoba dan terorisme," tandasnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: