Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Sebut Indonesia Butuh UU Anti Prostitusi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak menilai perlu adanya UU Anti Prostitusi untuk mengatasi merebaknya aksi prostitusi di dunia maya maupun di dunia nyata.

"Karena saya yakin untuk mengatasi merebaknya prostitusi itu bukan dengan lokalisasi, tetapi dengan UU Anti Prostitusi," ujar Deding saat mengomentari merebaknya prostitusi di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Dia juga melihat pentingnya mengintegrasikan UU Anti-prostitusi ini dengan UU Anti Pornografi dan pornoaksi, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP. Menurut Deding, undang-undang untuk menindak aksi prostitusi masih lemah. Adanya UU Anti Pornografi dan Pornoaksi, UU ITE maupun KUHP belum cukup kuat untuk meredam aksi prostitusi yang kian merebak sehingga diperlukan integrasi perundang-undangan dalam hal ini dibentuk UU Anti Prostitusi.

"Jadi adanya UU Anti Pornografi dan pornoaksi, UU ITE maupun KUHP tetap harus dimanfaatkan untuk mencegah aksi prostitusi. Namun semua undang-undang ini harus diintegrasikan dengan UU Antiprostitusi dengan penekanan yang dikhususkan untuk mencegah aksi prostitusi," ujarnya.

Deding mengakui, tindakan prostitusi sudah ada sejak zaman dulu kala. Namun bukan berarti tindakan itu bisa ditoleransi karena bertentangan dengan hukum Negara bahkan agama. Karena itu, sebagai Negara Pancasila yang berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, perlu segera diwujudkan perangkat perundang-undangan untuk mengatasi masalah tersebut.

"Undang-undang itu merupakan alat untuk rekaya sosial (a tool of social engineering) dan menjadi alasan yang sah bagi Negara untuk mengatur ketidakberesan atau untuk melakukan penertiban dengan dasar penegakan hukum," ujar Deding yang juga doktor di bidang kebijakan publik dari Universitas Padjajaran Bandung ini.

Dia menambahkan, apabila maraknya aksi prostitusi itu tidak segera diatasi maka akan terjadi kerusakan moral yang luar biasa bagi generasi muda sekarang ini. Generasi muda cenderung akan melihat aksi prostitusi sebagai sebuah kelaziman sebab negara gagal menghilangkan "dunia" tersebut.

"Tugas kita semua tentu adalah menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam dunia prostitusi. Ini bukan hanya tugas kita semua untuk menyelamatkan generasi muda bangsa ini dari kehancuran, tetapi juga tugas kita sebagai umat Islam untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar," demikian Deding Ishak yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: