Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Kaji Penjelasan Tertulis Kisruh Manajemen BRAU

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan kajian terhadap penjelasan tertulis mengenai kisruh yang terjadi di dalam manajemen PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU).

"Kami sedang me-'review' jawaban mereka, kita akan lihat secara ketentuan pasar modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Ia mengatakan bahwa OJK berada dalam posisi penengah, bukan penentu sah atau tidaknya salah satu kubu direksi BRAU. Otoritas Jasa Keuangan akan masuk ke dalam Undang-Undang Pasar Modal dan bukan UU Perusahaan Terbuka (PT).

"Dalam UU Pasar Modal, perseroan harus 'disclosure' karena ada ranah publik yang harus diketahui. Misalnya, mengenai laporan keuangan karena itu merupakan gambaran yang harus disampaikan ke publik, jangan sampai publik tidak bisa melihat kinerja perusahaan," ucapnya.

Menurut catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Berau Coal Energy Tbk. belum menyampaikan laporan keuangan audit Tahun Buku 2014 dan Kuartal I 2015.

Pihak BEI juga telah melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi efek PT Berau Coal Energy Tbk. sejak 4 Mei 2015. Suspensi itu dilakukan BEI dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien karena Bursa mempertimbangkan adanya ketidakjelasan pelaksanaan RUPSLB perseroan.

Sebelumnya, Direktur BRAU Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby mengadakan RUPSLB dan menyetujui adanya pergantian direksi dengan suara 89,11 persen pada tanggal 30 April 2015. Dalam RUPSLB itu, Direktur Utama BRAU Amir Sambodo menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Sementara itu, dalam surat penjelasan BRAU kepada BEI yang ditandatangani oleh Legal and Corporate Secretary BRAU, Ari Ahmad Effendi menyatakan bahwa latar belakang pengunduran diri Amir Sambodo sebagai direktur utama adalah karena desakan atau paksaan dari pemegang saham ultimate yang berlangsung di London, Inggris.

Menurut penasihat hukum Amir Sambodo, Indrawan, Heisky, & Partners, Amir Sambodo telah mencabut surat pengunduran dirinya di PT Berau Coal Energy Tbk.

Dampak dari pengunduran diri itu, membuat perseroan tidak bisa melakukan pembayaran gaji dan remunerasi kepada karyawan. Kemudian, semua kontrak menjadi stagnan karena dibutuhkan tanda tangan direktur utama, semua pembayaran kepada kontraktor menjadi terhenti.

"Namun, kini keadaan sudah pulih kembali dengan adanya penarikan surat pengunduran Direktur Utama Amir Sambodo dari BRAU sehingga aktivitas perseroan telah berjalan normal kembali," papar Ari Ahmad Effendi.

Dalam keterbukaan informasi itu dipaparkan juga bahwa BEI mempertanyakan rencana perseroan pada tahun 2015 untuk dapat menghasilkan laba bersih dan berkelanjutan dalam rangka menciptakan nilai tambah kepada pemegang saham.

Dijelaskan perseroan, salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang kuat, disiplin keuangan ketat dengan sistem pengendalian internal yang baik. Lalu, memperbaiki biaya-biaya produksi kegiatan pertambangan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: