Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Ada Kuota, Pansel Buka Pendaftaran Calon Pemimpin KPK Mulai 5 Juni

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran bagi yang berminat menjadi calon pimpinan KPK, mulai 5 Juni sampai dengan 24 Juni 2015.

Juru Bicara Pansel KPK Betty S. Allisjahbana mengatakan, Pansel ingin menjaring orang-orang yang cakap dengan integritas baik, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kompetensi.

"Tidak ada kuota. Yang lebih dipentingkan adalah kualitas dari orang-orang yang mendaftar. Kita mengharapkan orang-orang terbaik yang memenuhi kriteria," kata Betty dalam keterangannya kepada wartawan, di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Betty menambahkan bahwa dalam proses seleksi, pansel menerima calon dengan rekomendasi. Namun dalam seleksi, pansel hanya melihat calonnya, bukan orang yang memberi rekomendasi.

Berikut ini tahapan seleksi calon pimpinan KPK:

1. Pendaftaran calon pimpinan KPK;

2. Proses Seleksi Administratif;

3. Pengumuman Tahap 1;

4. Pansel meminta tanggapan masyarakat atas calon yang lulus;

 

5. Calon diminta membuat makalah tentang pengalaman dan pencegahan dan pemberantasan korupsi;

6. Pemeriksaan makalah oleh Pansel Calon Pimpinan KPK;

7. Pengumuman Tahap 2;

8. Profile Assessment;

9. Penilaian Akhir oleh Pansel Calon Pimpinan KPK;

10. Pengumuman Tahap 3;

11. Wawancara Materi Hukum KPK oleh Pansel Calon Pimpinan KPK;

12. Penilaian Hasil Akhir;

13. Pengumuman calon terpilih sekaligus laporan ke Presiden Jokowi;

14. Calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR.

Syarat-Syarat

Ketua Pansel KPK Destry Damayanti dalam pengumumannya menyebutkan, persyaratan utama untuk mendaftar menjadi pimpinan KPK di antaranya adalah: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. Sehat jasmani dan rohani; c. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan; d. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun  dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Selain itu e. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; f. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; g. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; h. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; i. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPJ; dan  j. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran Calon Pimpinan KPK diselenggarakan mulai tanggal 5 Juni s/d 24 Juni 2015 pada jam 09.00 WIBs/d 16.00 WIB (hari kerja). “Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  dibuat di atas kertas bermateria cukup (Rp. 6.000); atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi; atau melalui email ke alamat: [email protected],” bunyi pengumuman yang dirilis Ketua Pansel Destri Damayanti pada 26 Mei 2015 itu.

Jurubicara Pansel KPK Betty Alisyahbana mengemukakan, untuk mendapatkan calon yang bagus, Pansel mengimbau masyarakat untuk mendaftar. “Kuncinya adalah pendaftar harus cukup banyak yang bagus. Kalau yang mendaftar tidak bagus, mau bagaimanapun prosesnya, yang keluar tetap tidak bagus,” tutur Betty.

Ia menyebutkan, dari hasil seleksi administratif, Pansel akan mengumumkan calon yang lulus, 27 Juni-26 Juli, sehingga masyarakat dapat menilai dan memberi masukan. Sampai 31 Agustus, Pansel menargetkan  akan menyampaikan nama-nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.  "Ada 8 calon. Setelah itu Presiden akan menyampaikan kepada DPR dan ada proses di DPR," pungkas Betty.

Saat mengumumkan tahapan proses penjaringan calon pimpinan KPK itu Betty diddampingi oleh anggota Pansel KPK lainnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: