Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dekopin: Pemberian NIK Diminta Tak Persulit Koperasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) meminta pemberian sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya penertiban dan pendataan koperasi dalam implementasinya tidak mempersulit gerakan koperasi.

Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko di Jakarta, Selasa (26/5/2015), mengatakan pihaknya pada dasarnya mendukung penuh seluruh upaya pemerintah untuk menertibkan koperasi di Indonesia. "Kami mendukung segala upaya pemerintah untuk menertibkan koperasi tapi ada catatan yang harus diperhatikan," katanya.

Ia menegaskan upaya pendataan dan penertiban koperasi melalui pemberian sertifikat NIK diharapkannya tidak mempersulit koperasi dalam implementasinya di lapangan. Menurut dia, pemerintah harus bisa memberikan batasan atau kategorisasi yang jelas kepada koperasi yang bisa menerima NIK atau koperasi yang tidak bisa menerima NIK.

"Syarat yang juga harus diperhatikan adalah pemberian NIK ini harus mendatangkan dampak sosial dan ekonomi, misalnya koperasi penerima NIK memiliki akses yang lebih mudah ke sumber daya ekonomi," katanya.

Agung juga menekankan pentingnya membangun sistem untuk pendataan koperasi baik melalui mekanisme manual maupun online. "Hal terakhir yakni jangan juga mengobral NIK kepada koperasi, harus mencerminkan kualitas jangan hanya untuk mengejar kuantitas koperasi," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: