Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker: Pekerja 'Outsourcing' Dapat Perlindungan Jamsos

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan bahwa pekerja alih daya ("outsourcing") dan pekerja kontrak mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2015.

"Kita pastikan para pekerja 'outsourcing' dan pekerja kontrak mendapatkan perlindungan dalam sistem Jaminan Sosial Nasional. Oleh karena itu, kita dorong agar perusahaan-perusahaan pemberi kerja mendaftarkan semua pekerjanya, tanpa kecuali," kata Hanif dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Hanif meminta seluruh masyarakat baik pengusaha dan pekerja turut menyukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terdekat, maupun melalui sarana pendaftaran lainnya.

Keikutsertaan dalam program BPJS akan menjamin para pekerja dari resiko kerja sehingga diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bagi negara Republik Indonesia.

"Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial pekerja/buruh dapat berjalan dengan baik," tutur Menaker.

Dalam program SJSN para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program yaitu program Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan serta Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi seluruh penduduk dan pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka terhitung sejak 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015.

Sementara itu, Menaker mengatakan jaminan pensiun harus memberikan manfaat yang pasti bagi pekerja karena hakikat dan subtansi perlindungan sosial dalam UU (BPJS) adalah untuk mempertahankan derajat hidup rakyat dan masyarakat pekerja di Indonesia.

Hanif mengatakan beberapa kegunaan jaminan pensiun itu adalah untuk mengurangi beban pengusaha dalam pelaksanaan pembayaran PHK ketika pekerja memasuki usia pensiun serta mengganti penghasilan yang hilang bagi pekerja.

"Selain itu, manfaatnya adanya program jaminan pensiun adalah pengusaha dan pekerja dapat merencanakan biaya yang harus dialokasikan dalam program itu," ujarnya.

Sedangkan prinsip dasar dari program jaminan pensiun adalah Asuransi Sosial/Tabungan Wajib dengan manfaat pasti (terdapat batasan minimum dan maksimum manfaat yang akan diterima).

Program itu menetapkan masa iur minimal 15 tahun dengan batas usia pensiun minimum 56 tahun. Dalam RPP, Hanif menjabarkan jenis manfaat yang bisa didapatkan dalam program jaminan pensiun adalah pensiun hari tua yang diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia, pensiun cacat yang diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia dan pensiun janda/duda yang diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi.

"Selain itu, jenis manfaat yang didapatkan berdasarkan ketentuan adalah pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 tahun, bekerja, atau menikah serta pensiun orang tua yang diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," papar Hanif. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: