Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akses: Program KUR Harus Diberi Kuota Sektor

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah diminta untuk menerapkan kebijakan kuota sektor untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar program itu mampu secara konkret mendukung target pembangunan.

"Idealnya kebijakan kuota sektor diterapkan pada KUR agar bank tidak hanya bermain di sektor perdagangan yang selama ini memang sudah dianggap sebagai sektor yang paling menggiurkan," kata Ketua Umum Asosiasi Kader Sosial Ekonomi Strategis (Akses) Suroto di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Ia mengatakan, jika kebijakan kuota tidak diterapkan maka program KUR mungkin saja tidak mendukung pencapaian program pemerintah misalnya dalam hal ketahanan pangan. Padahal menurut dia bank-bank yang ditunjuk sebagai bank pelaksana adalah bank BUMN yang seharusnya berperan sebagai agen pembangunan.

"Kebijakan ini memperlihatkan bahwa Pemerintah tidak kuat negosiasinya ketika menghadapi tekanan pemegang saham swasta di bank BUMN yang tujuannya mengejar keuntungan," katanya.

Program KUR sejak akhir tahun lalu sempat dimoratorium untuk kepentingan evaluasi hingga diluncurkan kembali pada Mei 2015. Sebelumnya program KUR sempat dianggap kurang tepat sasaran karena banyak diantaranya diakses oleh pengusaha yang sudah bankable dengan plafon yang terlalu besar.

Suroto menilai batasan plafon baru Rp25 juta dan diberikannya penjaminan lebih tinggi untuk prioritas sektor pada usaha pertanian dan perikanan dibandingkan sektor perdagangan itu sudah baik. "Hanya saja yang akan terjadi nanti bank pasti akan tetap mencairkan prioritas pada sektor yang dianggap rendah risiko karena tidak ada batasan kuota sektor," katanya.

Hasil evaluasi lain terhadap KUR berupa pemangkasan suku bunga dari 22 persen menjadi 21 persen dinilainya masih terlalu tinggi. "Dalam praktiknya suku bunga efektif bisa lebih dari itu di lapangan. Idealnya kalau mau menolong usaha kecil sebaiknya suku bunganya sekitar 18-19 persen pertahun," katanya.

Selain itu, kata dia, sebetulnya program KUR ini juga bisa dimodifikasi. Ia berpendapat seharusnya KUR bisa dibentuk dalam dua format yakni format yang dikelola melalui bank dan format koperasi sehat yang ditujukan untuk prioritas usaha pangan anggotanya melalui basis koperasi pertanian dan perikanan.

"Jadi ada insentif untuk koperasi yang sekaligus bisa digunakan sebagai instrumen untuk mengangkat kembali peran penting koperasi," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran perbankan pelaksana KUR karena jika Pemerintah bisa mengefektifkan fungsi BUMN sebagai agen pembangunan, maka Indonesia tidak perlu lagi bank khusus pertanian, perikanan, atau UKM. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: