Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peradi Usut Keputusan Komisi Pengawas Terkait Kasus BW

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Persatuan Advokat Indonesia akan mengusut proses keputusan Komisi Pengawas lembaga pengacara itu terkait proses hukum yang dialami Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto.

"Surat keputusan tersebut berpotensi mengadudomba Peradi dengan Polri," kata Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebelum pengukuhan advokat di jajaran Pengadilan Tinggi Medan di Medan, Rabu (27/5/2015).

Menurut dia, pihaknya baru mengetahui jika Bambang Widjojanto (BW) telah mengadu ke Komisi Pengawas Peradi terkait masalah hukum yang dijalaninya. Pihaknya merasa kaget atas keputusan Komisi Pengawas Peradi yang menyatakan kasus yang dijalani BW tersebut tidak cukup bukti untuk diajukan ke Dewan Kehormatan.

Keputusan Komisi Pengawas Peradi tersebut menjadi alasan bagi BW untuk mencabut gugatan praperadilan terkait masalah yang dialaminya. "Seakan-akan dia (BW) mengatakan dia sudah bebas," katanya.

Terus terang, kata Otto, Peradi tidak tahu menahu tentang keputusan Komisi Pengawas, apalagi komisi tersebut tidak berwenang melakukan penilaian sejauh itu. Dalam ketentuan Peradi, institusi yang berhak mengadili, memutuskan bersalah atau tidaknya seorang advokat adalah Dewan Kehormatan.

Komisi Pengawas hanya berhak memeriksa seorang advokat jika diduga melanggar kode etik. "Hasilnya diserahkan ke DPN (Dewan Pimpinan Nasional) peradi atau Dewan Kehormatan. Tidak boleh ada persidangan di Komisi Pengawas," kata Otto.

Pihaknya menilai keputusan yang ditandatangi Ketua Komisi Pengawas Peradi Denny Kailimang tersebut mengandung kapalsuan. Otto hasibuan menjelaskan indikasi palsunya surat keputusan tersebut karena adanya keterangan palsu jika keputusan itu ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pengawas Peradi.

Setelah saya cek kepada unsur pimpinan dan anggota Komisi Pengawas Peradi, diketahui tidak ada rapat yang membahas pengaduan BW. Indikasi lain berupa surat yang hanya ditandatangani Denny Kailimang sendiri. "Padahal menurut aturan, surat itu harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris," katanya.

Karena itu, DPN Peradi berencana mengusut surat keputusan Komisi Pengawas yang diserahkan kepada BW tersebut dan menganggapnya sebagai surat ilegal. "Kita sedang mengusut terbitnya surat keputusan itu karena berpotensi mengadu domba Peradi dengan Polri," ujar Otto.

Ia juga mengungkapkan keheranan dengan adanya sejumlah kebijakan politik Peradi yang tidak dikomunikasikan dengan pengurus. Ia mencontohkan dengan informasi akan adanya pertemuan Peradi dengan Presiden Joko Widodo yang justru diketahuinya melalui pemberitaan di salah satu media online.

Setelah ditelusuri, diketahui informasi itu benar. "Namun saya heran, kenapa hal itu saya tidak tahu menahu. Jadi, ada satu permainan yang perlu kita usut," kata Otto. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: