Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Desak Dilakukan Investigasi Soal Bawang Merah Impor

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Rofi Munawar meminta pemerintah serius dalam mengurusi tata niaga dan importasi bawang merah. Terlebih baru-baru ini ditemukan beredaranya bawang merah impor ilegal dari Vietnam, Thailand, dan Myanmar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, yang tidak terdeteksi oleh pemerintah.

"Secara prinsip pemerintah menyatakan belum mengeluarkan kuota impor bawang merah, tapi anehnya di beberapa pasar induk telah beredar bawang merah impor ilegal. Diduga, proses importasi komoditas tersebut dilakukan sejak awal bulan Mei, namun ironisnya kondisi tersebut tidak terdeteksi oleh pemerintah," ungkap Rofi Munawar di Gedung DPR RI pada hari ini, Rabu (27/5/2015).

Sebelumnya, pemerintah menegaskan belum membuka izin impor bawang merah untuk tahun ini. Namun, bawang impor dari Vietnam dan Thailand di Pasar Induk Kramat Jati telah beredar dalam jumlah yang banyak. Adapun harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga bawang lokal (Brebes). Situasi ini tentu saja akan memukul produksi petani lokal yang saat ini sedang masuk masa panen.

"Proses impor bisa dilakukan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan izin resminya dari Kementerian Perdagangan. Jika produksi domestik mencukupi sejatinya tidak diperlukan impor sehingga pemerintah hanya perlu melakukan manajemen stok dan stabilitas harga di pasaran," usulnya.

Ia menambahkan temuan peredaran bawang merah impor ilegal menunjukkan koordinasi antar-instansi dan pengawasan lalu lintas distribusi bahan pokok yang dilakukan pemerintah masih lemah.

Seharusnya bawang merah impor tidak dapat masuk melalui pintu resmi karena belum ada rekomendasi impor dari kementerian terkait. Bisa jadi importasi ilegal dilakukan melalui perdagangan antarpulau dan lewat pelabuhan tidak resmi. Oleh karenanya, harus diinvestigasi dan ditindak tegas pelakunya.

Importasi tersebut, lanjutnya, setidaknya telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006. UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012 tentang Pemasukan Impor untuk Umbi Lapis, dan Permentan Nomor 60/Permentan/OT.140/9/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

"Pemerintah harus melakuan pengawasan dan investigasi terhadap masuknya bawang merah ilegal. Jika tidak dilakukan maka akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Dalam kapasitas ini kita tidak saja hanya mempertimbangkan ketersediaan dan stabilitas pangan, namun juga keamanan pangan yang masuk," tegasnya.

Seperti diberitakan, di pasar induk seperti Pasar Kramat Jati harga bawang merah dari Brebes (lokal) dijual Rp 36.000-37.000/kg, sedangkan di tingkat pengecer harganya mencapai Rp 38.000-40.000/kg seperti di Pasar Minggu. Berbeda dengan harga bawang impor paling murah bisa dijual Rp 15.000/kg hingga Rp 26.000/kg.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: