Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintahan Jokowi Jauh dari Keadilan Hukum

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai kinerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam bidang hukum belum menunjukkan hasil yang optimal selama tujuh bulan.

"Belum ada kemajuan dan perkembangan signifikan, meskipun pemberitaan soal hukum cukup gaduh selama beberapa bulan pemerintahan Jokowi, sehingga masih jauh dari cita-cita peningkatan kesejahteraan dan penegakkan hukum yang berkeadilan," katanya di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Dalam diskusi publik MMD Initiative bertajuk "Efektifkah Pemerintahan Jokowi-JK dalam Mengantarkan Bangsa Indonesia Menuju Masyarakat yang Sejahtera dan Berkeadilan?", ia menilai hukum di Indonesia masih terasa diwarnai intervensi politik sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah Indonesia sebagai negara hukum atau politik.

"Kalau ditanya kuat mana, idealnya hukum harus lebih kuat daripada politik, konstitusi juga mengatakan itu. Politik harus tunduk pada hukum. Kalau politik tidak tunduk maka negara akan kacau," jelasnya.

Namun, dalam kenyataannya justru sebalik, hukum malah tunduk pada kekuasaan (politik) karena saat dibuat peraturan berdasarkan kesepakatan dan keputusan politik.

"Tidak ada hukum berlaku sendiri tanpa diberlakukan oleh politik. Kalau politik baik, maka hukum baik. Kalau politiknya tidak baik, maka hukumnya juga tidak bakal pernah baik. Karena hukum merupakan produk politik," katanya.

Menurut dia, harapan agar hukum menjadi lebih kuat dari politik hanya khayalan saja. Kendati demikian, bila politik lebih tinggi daripada hukum maka akan sangat berbahaya. "Ada pandangan agar politik dan hukum saling interdependens, bergantung atau sama," ucapnya.

Mahfud mengatakan ketika dibuat aturan hukum itu memang merupakan keputusan politik tetapi begitu hukum dibuat dan disahkan maka yang membuat hukum pun harus tunduk pada hukum.

"Jadi, kekuatan politik yang membuat hukum tunduk pada hukum ketika hukum sudah disepakati sebagai produk politik. Sekarang keseimbangan itu tidak ada, sehingga hukum bisa diakali dari proses legislasi sesudah dibuat tidak ditaati, kalau tidak menguntungkan. Ya sudah ubah saja, mengubahnya juga kadang melanggar prolegnas. Itu yang sekarang terjadi," paparnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: