Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LSM Kritik Komnas HAM Terkait Pembentukan Komisi Rekonsiliasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan kerabat korban pelanggaran HAM besar mengkritik Komisi Nasional HAM yang mendukung serta mempromosikan pembentukan komisi rekonsiliasi yang dinilai LSM tidak akuntabel.

Siaran pers pernyataan sikap bersama yang diterima di Jakarta, Rabu (27/5/2015), Komnas HAM dinilai memiliki mandat untuk penyelidikan, bukan aktif mendukung dan promosi komisi rekonsiliasi yang tidak akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan, antara lain oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Paguyuban Mei 1998, Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP 65), Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPR-KROB), dan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (1989).

Selanjutnya, Ikatan Korban dan Keluarga Korban Tanjung Priok 1984 (IKKAPRI), Keluarga Korban Penghilangan Orang Secara Paksa 1997--1998, Keluarga Korban Semanggi II, (Bapak Widodo) dan Korban Peristiwa 1965/1966.

Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat mengecam tindakan dan sikap Komnas HAM periode 2012--2017 yang terlibat aktif dalam inisiatif dan partisipatif pembentukan komisi rekonsiliasi yang digagas oleh pemerintah baru baru ini.

Mereka memandang, komisi rekonsiliasi itu tidak lebih dari upaya untuk melanggengkan impunitas karena komisi rekonsiliasi tidak jelas dasar hukumnya, tidak jelas kedudukannya dalam ruang hukum di Indonesia, dan tidak jelas target dan capaiannya.

Sebaliknya, ide dan inisiatif tersebut, lanjut rilis tersebut, adalah bukti bahwa Komnas HAM turut andil dalam menyederhanakan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dengan saling memaafkan tanpa akuntabilitas.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai mandat penyelidikan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, telah disalahgunakan untuk kepentingan kompromi politik dengan ikut mendorong rekonsiliasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Untuk itu, LSM menolak keras sikap dan pernyataan Komnas HAM yang mendukung dibentuknya Komite Rekonsiliasi di bawah Jaksa Agung RI.

Hal tersebut dinilai karena tindakan ini merupakan bentuk pelarian Komnas HAM yang tidak mampu membela hasil kerja Komnas HAM pada periode-periode sebelumnya.

Mencermati situasi dan kondisi tersebut di atas, LSM mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk tidak menunda pembentukan keputusan presiden terkait dengan pembentukan pengadilan HAM ad Hoc dan instruksi presiden kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Komnas HAM diminta untuk tetap menjalankan fungsi dan kewajibannya dalam melakukan penyelidikan dan mengupayakan dilakukannya penyidikan sesuai dengan ketentuan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM juga harus segera menghentikan keikutsertaan dan inisiatif mendorong pembentukan komisi rekonsiliasi, yang berpotensi menjadi impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM yang berat.

Terakhir, Komnas HAM harus mengambil inisiatif lebih dalam mencari solusi atas kebuntuan proses hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat, di antaranya dengan melakukan komunikasi yang efektif dan intensif dengan institusi terkait, seperti Kejaksaan Agung RI, DPR RI, dan Presiden RI. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: