Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabareskrim: Penyidik KPK Harus dari Polri

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Budi Waseso menyatakan sependapat dengan pernyataan bahwa penyidik harus berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Penyidik harus (dari) Polri," kata Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Menurut dia, merunut pada Bab IV Pasal 6 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebut bahwa penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Terkait dengan adanya Pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi diangkat dan diberhentikan oleh KPK, Kabareskrim menilai aturan dalam KUHAP memiliki kedudukan lebih tinggi daripada UU KPK.

"Undang-Undang KPK boleh saja mengatur itu. Akan tetapi, ya, tidak boleh lepas dari KUHAP. Artinya, setiap penyidik itu harus dari Polri. KUHAP itu lebih tinggi (kedudukannya). Ini harus diikuti," tegasnya.

Pernyataan Kabareskrim tersebut menanggapi keputusan hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015), yang memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk. tahun pajak 1999.

Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan bahwa penyelidikan dan penyidikan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.

Hakim menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya, baik itu Polri maupun kejaksaan.

Putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo ini dinilai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dapat mengancam 371 kasus korupsi yang ditangani KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Putusan (praperadilan) itu mengancam 371 kasus tindak pidana korupsi yang sudah punya kekuatan hukum tetap (yang ditangani KPK) sejak 2004 dan dapat menjadi tidak sah, padahal sudah diperiksa di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, dan yang sudah inkracht," kata Ruki. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: