Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pepres Keluar, Menag: Calon Haji Sudah Bisa Bayar Ongkos

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan calon haji sudah dapat membayar ongkos naik haji setelah Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436 H/2015 M ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/5/2015).

"Iya, sudah keluar (Perpres BPIH 2015), sudah ditetapkan. Lalu 1-30 Juni ini adalah tahap pelunasan tahap pertama bagi calon haji yang ditetapkan berangkat tahun ini," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Menag mengharapkan para calon haji yang sudah ditetapkan berangkat tahun ini agar segera membayar BPIH di bank penerima setoran (BPS). "Nanti kita lihat bagi calon haji yang berangkat tahun ini tidak melunasi atau ada yang sudah gagal berangkat maka dibuka tahap kedua dengan prioritas calon haji lansia," kata dia.

Pernyataan Menag terkait calon haji yang sudah bisa membayar BPIH itu cukup melegakan masyarakat, kareba penandatanganan Perpres BPIH oleh Presiden Jokowi cukup memakan waktu sekitar satu bulan sejak angka BPIH diajukan pemerintah dan disetujui DPR RI.

Perpres BPIH 2015 mengatur banyak hal seperti biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan biaya hidup. Kementerian Agama bersama DPR RI telah menyepakati rata-rata besaran BPIH tahun ini adalah 2.717 dolar AS atau turun sebesar 502 dolar AS jika dibandingkan dengan BPIH tahun yaitu 3.219 dolar AS.

Angka 2.717 dolar AS itu merupakan rerata biaya haji. Dengan demikian, angka itu akan berbeda-beda dari setiap embarkasi seperti embarkasi Aceh akan lebih murah daripada embarkasi Lombok.

Sebagai gambaran, BPIH embarkasi Aceh sebesar 2.401 dolar AS, Medan USD2.404, embarkasi Batam USD2.556, embarkasi Padang USD2.561, embarkasi Palembang USD2.623, embarkasi Jakarta USD2.626, embarkasi Solo USD2.769, embarkasi Surabaya USD2.801, embarkasi Banjarmasin USD2.924, embarkasi Balikpapan USD2.926, embarkasi Makassar USD3.055 dan embarkasi Lombok USD2.962.

Pembayaran BPIH dapat dilakukan calon haji dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: