Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Marwan Minta Tim Pengendali Percepat Dana Desa

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta tim pengendali dana desa untuk melakukan pengecekan langsung ke daerah-daerah yang masih terhambat pencairan dananya.

"Saya sarankan agar tim pengendali segera mendatangi daerah yang syaratnya belum terpenuhi agar realisasi dana desa bisa lancar tahun ini," ujar Marwan di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Sampai saat ini, masih ada 84 kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat pemenuhan dana desa tahap pertama pada 2015. Kebanyakan merupakan daerah yang ada di Indonesia Timur. "Bagi daerah yang belum menyampaikan persyaratan tahap pertama, dapat segera melakukan konsolidasi internal dengan desanya masing-masing," jelas dia.

Pembentukan tim pengendali merupakan hasil rangkuman Rapat Koordinasi Nasional (Rakoras) yang dilakukan Kemendesa yang sudah berlangsung beberapa hari lalu.

Tim tersebut beranggotakan pejabat dari kementerian/lembaga terkait, terutama dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Pusat Statistik.

Tim pengendali tersebut bertugas untuk mendorong dan membantu daerah dalam proses pencairan dana desa. "Tim ini bukan untuk mengawasi atau mengaudit dana desa. karena hal itu berada di wilayah BPK atau tim audit. Kita hanya sebatas membantu desa mempersiapkan teknis-teknis penyaluran dana desa," jelas dia.

Marwan meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil Rakornas itu kepada desa-desa di wilayahnya. "Karena masih banyak pertanyaan terkait mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa yang masih memerlukan sosialisasi dana desa secara lebih luas," ujarnya.

Diharapkan pada tahun-tahun selanjutnya tidak ada lagi hambatan dalam pemenuhan persyaratan bagi pencairan dana desa tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: