Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sigma: KPU Tidak Bisa Atur Menkumham

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan Komisi Pemilihan Umum tidak bisa mengatur lembaga lain dalam peraturannya, termasuk terhadap Menteri Hukum dan HAM dalam menyikapi sengketa partai.

"Itu di luar yurisdiksi KPU. Dengan mengatur menteri, maka sama saja KPU sedang mengatur Presiden. Sebab menteri adalah pelaksana kekuasaan Presiden," kata Said Salahudin melalui surat elektronik diterima di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Karena itu, Said menilai telah terjadi kekeliruan dalam Pasal 36 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam peraturan tersebut, KPU mengharuskan menteri untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan kepengurusan partai politik hasil kesepakatan perdamaian.

"Pengaturan KPU itu juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, bila Menkumham menerbitkan keputusan seperti yang diminta KPU, maka akan ada dua keputusan menteri," tuturnya.

Dalam konteks sengketa Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kata Said, maka akan ada keputusan awal yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dan Romahurmuzy dengan keputusan yang mengesahkan kepengurusan hasil kesepakatan perdamaian.

Menurut Said, dua keputusan itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada dua keputusan dari pejabat yang sama, untuk persoalan yang sama, tetapi isinya berbeda. Karena itu, untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari akibat kekeliruan dalam peraturan KPU tersebut, Said menyarankan agar KPU melakukan revisi.  (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: