Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK Anggap SK Menpora Sudah Batal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara secara otomatis membatalkan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga terhadap penonaktifan kegiatan PSSI.

"Sebenarnya (SK Menpora) itu otomatis tercabut sendiri dengan putusan PTUN. Jadi, dicabut atau tidak dicabut sama saja sebenarnya, karena secara hukum tidak berlaku, ditangguhkan," katanya di kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Dia mengatakan, dengan adanya putusan PTUN tersebut, maka kegiatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dapat kembali berjalan seperti sedia kala. "Karena kan hukum yang tertinggi bukan SK, jadi (SK Menpora) tidak berlaku secara hukum," kata Wapres.

Awal pekan, majelis hakim PTUN Jakarta Timur memutuskan penundaan pemberlakuan SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan PSSI Tidak Diakui.

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah saat membacakan putusan sela di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Hakim memutuskan mempertimbangkan fakta mengenai berhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu dan seterusnya dan akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia. Selain itu hakim juga mempertimbangkan kelangsungan ekonomi pemain, pelatih, ofisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan pertandingan sepak bola bisa terhenti.

"Pemain, pelatih, wasit akan kehilangan finansial, begitu juga masyarakat yang hidup di sepak bola," jelas hakim.

Hakim juga mempertimbangkan adanya sanksi FIFA yang akan dikenakan pada Indonesia dengan larangan berlaga di ajang internasional pada tanggal 29 Mei 2015. Kuasa hukum PSSI meminta majelis hakim untuk menunda keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 selama persidangan pokok perkara berlangsung. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: