Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tiga Kali Kalah, JK: Berarti Harus Hati-hati

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi positif kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di praperadilan tersangka kasus korupsi.

"Namanya pengadilan tentu ada yang menang dan ada yang kalah, tapi itu juga positif karena sekarang KPK harus hati-hati. Jangan seperti zaman dulu, main tembak saja," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Menurut Wapres, dengan kekalahan KPK di praperadilan oleh tersangka kasus dugaan korupsi, hal itu dapat menjadi pembelajaran bagi KPK untuk lebih obyektif dalam memeriksa kasus.

"Ini akan menjadi pelajaran agar KPK betul-betul obyektif dan bekerja sesuai hukum, jadi selama ini KPK tidak ada yang mengawasi," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, ada upaya pengawasan hukum terhadap lembaga hukum. Hingga saat ini tercatat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah memenangkan praperadilan atas status tersebut. Ketiga orang tersebut adalah Wakapolri Budi Gunawan, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin serta terakhir mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tutur hakim tunggal Haswandi di PN Jakarta Selatan.

Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.

"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar hakim Haswandi.

Hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan. Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: