Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Siap Jatuhkan Sanksi ke Agen Nakal

Warta Ekonomi -

WE Online, Semarang - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional IV Jateng-DIY memastikan akan memberikan sanksi untuk mitra nakal yaitu agen dan pangkalan yang melakukan penyelewengan pada distribusi elpiji ukuran tabung 3 kg.

"Mengenai adanya agen dan pangkalan nakal ini biasanya kami menerima laporan dari masyarakat, selanjutnya kami akan bekerja sama dengan Pemda dan Hiswana Migas untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Manajer Gas Dom Pertamina MOR IV Jateng-DIY Harjono di Semarang, Kamis (28/5/2015).

Menurutnya, sanksi diberikan kepada mitra Pertamina sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Sanksi tersebut mulai dari peringatan 1-3 kali, pembekuan selama dua minggu, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha.

"Mengenai pemotongan alokasi ini jumlah tabung yang dipotong akan dialokasikan ke agen lain yang letaknya berdekatan dengan agen bermasalah. Harapannya agar distribusi di daerah itu tidak tersendat karena kekurangan tabung," katanya.

Menurutnya, beberapa kemungkinan penyelewengan yang dilakukan baik oleh tingkat agen maupun pangkalan di antaranya mengoplos elpiji, melakukan penjualan antar rayon, hingga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diputuskan oleh Pemprov Jateng yaitu Rp15.500/tabung.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada masyarakat agar jika menemukan tabung elpiji yang dijual oleh agen maupun pangkalan dengan harga di atas HET segera melapor kepada Pertamina.

"Dengan demikian kami bisa cepat melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Harapannya dengan adanya sanksi akan muncul efek jera kepada agen maupun pangkalan," katanya.

Sementara itu, dari awal Januari hingga saat ini sudah ada 10 pangkalan yang di-PHU oleh Pertamina MOR IV, selain itu ada 22 agen yang saat ini sedang dibina oleh Pertamina. Ke depan, pihaknya akan melakukan standarisasi terkait keberadaan agen dan pangkalan. Salah satu hal yang harus diedukasikan kepada agen dan pangkalan yaitu bahwa menjual elpiji ukuran tabung 3 kg bukan untuk bisnis tetapi membantu Pemerintah dalam menyalurkan elpiji subsidi.

"Jadi ada keterikatan yang jelas, selain itu agen juga harus bertanggung jawab terhadap pangkalan-pangkalan yang ada di sekitarnya. Mengenai hal ini kami juga berharap ada bantuan pengawasan dari Pemda," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: