Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi Tumpang Tindih, Pakar: Perlu Kodifikasi Hukum Pemilu

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta - Pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memutuskan pemilu serentak untuk pemilu legislatif dan presiden pada pemilu 2019, kebutuhan untuk membuat kodifikasi undang-undang pemlu semakin mendesak untuk dapat segera dilakukan dan menjadi salah satu program legislasi nasional yang harus segera dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).        

Hal itu dikemukakan Pakar Pemilu Advisor Kemitraan, Ramlan Surbakti dalam diskusi media "Kenapa Kita Membutuhkan Kitab Undang-Undang Pemilu Yang Terintegrasi" di Bakoel Coffee Cikini, Jakarta, Jumat (29/5/2015).        

"Gagasan untuk membuat pengaturan atau undang-undang pemilu yang terintegrasi diharapkan dapat menjadi salah satu rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan di penyelenggara pemilu," katanya.        

Saat ini lanjutnya undang-undang yang mengatur mengenai pemilu terbagi ke dalam empat undang-undang yaitu UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota, UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.        

"Dengan dipisahnya pengaturan pemilu ke dalam empat undang-undang tidak hanya mengakibatkan tumpang tindih, kontradiksi dan duplikasi pengaturan, tetapi juga pengaturan tiga jenis pemilu tanpa standar yang sama.Oleh karena itu perlunya kodifikasi hukum pemilu agar tidak terjadi hal tersebut," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: