Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara: Surat Perintah Penangkapan Novel Kadaluwarsa

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Tim kuasa hukum Novel Baswedan dalam permohonan praperadilannya menyebut bahwa Surat Perintah Penangkapan tertanggal 24 April 2015 yang dijadikan dasar penangkapan Novel pada 1 Mei oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah kedaluwarsa.

Salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani menjelaskan bahwa dengan mengacu pada surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 2014 dan dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP dapat dilakukan untuk paling lama satu hari atau hanya berlaku paling lama sampai tanggal 25 April 2015.

"Oleh karena itu penangkapan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan pada tanggal 1 Mei 2015 tidak didasari oleh surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah," kata Julius saat membacakan permohonan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Dia menjelaskan bahwa upaya penangkapan pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan seperti diatur dalam Pasal 16 ayat 2 KUHAP, dan sejalan dengan diktum ke-1 surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (DITTIPIDUM) Mabes Polri itu yang diantaranya memerintahkan untuk melakukan penangkapan dan disertai perintah untuk membawa Novel ke kantor polisi demi keperluan pemeriksaan.

"Pada kenyataannya tidak ada penangkapan yang dilakukan pada 24 April 2015. Justru penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2015 sehingga penggunaan surat perintah penangkapan tidak lagi sesuai dengan tujuan awal dikeluarkannya surat perintah penangkapann tersebut yaitu untuk segera dilakukan penangkapan," tuturnya.

Selain itu, Julius juga menyebutkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan penahanan terhadap Novel tidak didasari pertimbangan sebagaimana diatur dalam Paaal 36 ayat 1 huruf b Perkap 14/12 karena pada kenyataannya tidak benar Novel telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri panggilan penyidikan tanpa alasan yang patut dan wajar.

Panggilan pertama penyidikan dilakukan pada 20 Februari 2015, sedangkan panggilan kedua dilakukan pada 26 Februari 2015. Namun, Novel tidak bisa memenuhi kedua panggilan tersebut karena tugasnya di KPK, dan hal tersebut sudah diberitahukan kepada penyidik Bareksrim Polri sejak 18 Februari 2015.

"Ada pun alasan ketidakhadirkan Novel adalah patut dan wajar karena berkaitan dengan kewajibannya sebagai penyidik KPK. Apabila penyidik Bareskrim Polri berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novel maka seharusnya didasarkan pada ketentuan Pasal 113 KUHAP dan Pasal 66 ayat 6 Perkap 14/12 yaitu dengan melakukan pemeriksaan di tempat kediaman tersangka atau tempat lain yang tidak melanggar hukum. Bukan justru melakukan penangkapan," Julius menjelaskan.

Salah Penyidik Bareskrim Polri juga dianggap telah secara salah memasuki rumah Novel Baswedan untuk melakukan penangkapan karena penyidik yang datang ke kediaman Novel pada 1 Mei 2015 pukul 00.00 WIB telah tanpa izin mengikuti Novel hingga ke depan kamar tidur yang terletak di lantai dua rumahnya.

Tindakan tersebut, menurut Julius, tidak dapat dibenarkan karena Novel hanya mengizinkan penyidik masuk sampai ke ruang tamu dan penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk memasuki bagian rumah Novel melebihi bagian yang diizinkan karena penyidik yang datang hanya untuk keperluan penangkapan, tidak memiliki surat perintah penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 jo Pasal 33 KUHAP.

Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas kliennya, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi itu, Novel Baswedan hadir didampingi tim kuasa hukumnya yaitu Bahrain, Asfinawati, Muji Kartika Rahayu, Julius Ibrani, dan Febi Yonesta.

Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya Mulyadi Jawani alias Aan pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang yakni Mulyadi Jawani, tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: