Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Panggil Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus Cetak Sawah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi proyek pencetakan sawah oleh Kementerian BUMN 2012 - 2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Beliau pasti (akan) dipanggil untuk dimintai keterangan karena beliau salah satu penanggung jawab proyek saat itu," kata Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Pihaknya pun masih menelusuri adanya penyimpangan dana negara dalam proyek bernilai Rp317 miliar tersebut. "Sementara ini kami menduga ada penyimpangan," katanya. Dalam kasus ini, pihaknya menduga proses pekerjaan dalam proyek cetak sawah tidak sesuai kontrak dan adanya pengadaan lahan fiktif.

Dalam proyek itu, PT Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan BUMN pangan menjadi penanggung jawab proyek. Dalam mengerjakan proyek tersebut, PT SHS dibantu beberapa perusahaan lain yakniPT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya.

Sementara beberapa BUMN yang diketahui turut mendukung pelaksanaan proyek tersebut dari segi pendanaan di antaranya PT BNI, PT Pertamina, PT Indonesia Port Corporation (IPC), PT BRI, dan PT PGN.

Pada Kamis (28/5/2015), penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi yakni Dirut PT PGN Hendi Priyosantoso, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, dan Dirut PT SHS Upik Raslina Wasrin.

Kendati demikian, ketiganya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut. "Ada beberapa pejabat BUMN yang dipanggil tapi yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya akan dilayangkan panggilan kedua," katanya. Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: