Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres: Pembayaran Ganti Rugi Lapindo Mulai Juni

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pembayaran dana talangan ganti rugi terhadap korban semburan lumpur Lapindo akan dimulai pada Juni 2015.

"Mulai bulan depan," kata Wapres usia meninjau Mako Pasukan Pengamanan Pressiden (Paspampres) di Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Wapres mengatakan dana talangan diberikan pemerintah semata-mata demi kepentingan rakyat korban semburan lumpur. "Karena ketidakmampuan Lapindo maka pemerintah memutuskan untuk menangani demi kepentingan rakyat dengan cara memberi pinjaman ke rakyat nanti Lapindo kembalikan lagi pada waktunya," kata Wapres.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenpupera sebelumnya menyebutkan, dana talangan Rp872,1 miliar untuk korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, akan segera dibayarkan yang rencananya bakal diselesaikan sebelum lebaran tahun 2015.

Sebagaimana diketahui, PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu empat tahun, dengan jaminan tanah peta terdampak milik Lapindo. Nantinya, setelah pemerintah membayar Rp827,1 miliar (setelah hasil audit), Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah.

Bila dalam empat tahun dana Rp827,1 miliar tidak dilunasi, maka tanah akan disita pemerintah. Sebelumnya, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyatakan pembayaran untuk korban lumpur Lapindo bisa dilakukan langsung oleh pemerintah tanpa harus melalui BPLS atau Minarak Lapindo Jaya (MLJ).

Sesuai dengan data yang diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kekurangan pembayaran terhadap korban lumpur sebanyak Rp827 miliar, bukan Rp781 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: