Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS: Pejabat Negara Tak Wajib Berikan Informasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) bersikap tidak mau melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan seorang pejabat negara tidak wajib memberikan informasi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

"Melaporkan itu bukan kewajiban. Tidak ada sanksi," kata Nasir usai sesi diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Kendati demikian, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyarankan agar Buwas mau melaporkan hartanya kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau saya menyarankan sebaiknya diserahkan saja (LKHPN) karena ini kan menyangkut seorang jenderal dan berpengaruh ke intitusinya. Posisi beliau sangat strategis," imbuhnya. 

Nasir juga menilai kemungkin sampai saat ini Buwas tidak mau menyerahkan LKHPN sebab jenderal bintang tiga tersebut khawatir akan disalahgunakan. "Mungkin bisa disalahgunakan untuk motif di luar hukum," paparnya.

Sebelumnya, Buwas memastikan dirinya tidak akan melaporkan harta kekayaannya. Ia malah meminta KPK menelusuri sendiri hartanya.

"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi.

Mantan Kapolda Gorontalo itu membantah sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana. Budi merasa akan lebih objektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: