Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi MEA, Kemenpupera Siapkan Kebijakan Jasa Konstruksi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan paket kebijakan agar jasa konstruksi nasional mampu bersaing saat Masyarakat Ekonomi ASEAN berlaku akhir 2015.

"Paket Kebijakan pelaku jasa konstruksi nasional percepatan pembangunan infrastruktur dan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA membutuhkan kesiapan pelaku usaha jasa konstruksi nasional," kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dalam siaran pers Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang di Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Dikatakannya, kementeriannya menyiapkan tiga paket kebijakan yaitu kebijakan yang terkait dengan rantai pasok jasa konstruksi, kebijakan yang terkait dengan segmentasi pasar usaha jasa konstruksi, dan kebijakan yang terkait dengan pemaketan pekerjaan konstruksi. "Dengan demikian akan pelaku usaha jasa konstruksi kita siap untuk bersaing," katanya.

Dikatakan yang dimaksud dengan kebijakan segmentasi pasar adalah pengaturan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar dipersyaratkan hanya untuk pelaksanaan konstruksi kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.

Ketentuan teresebut dikecualikan apabila tidak tersedianya penyedia jasa dengan kualifikasi menengah yang memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, pengalaman, dan fasilitas lain yang diperlukan.

Juga jumlah penyedia jasa dengan kualifikasi menengah tidak memenuhi untuk terciptanya persaingan usaha yang sehat, serta peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilelangkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah.

Sedangkan paket kebijakan yang terkait dengan rantai pasok usaha jasa konstruksi antara lain adalah dengan mendorong usaha jasa konstruksi yang bersifat umum. Untuk usaha yang spesialis, kedepan pemerintah akan mendorong usaha spesialis untuk memiliki keahlian dalam teknologi tertentu dan dapat menyelesaikan sebagian pekerjaan konstruksi sesuai dengan keahliannya, serta mendorong terciptanya kontraktor/konsultan di tingkat lokal daerah yang memiliki daya saing, dan dapat menjadi pelaku pembangunan daerah yang handal.

Kemudian yang dimaksud dengan kebijakan yang terkait pemaketan pekerjaan adalah kebijakan "regrouping" paket pada Tahun Anggaran 2016 menjadi 50 persen dari jumlah paket Tahun Anggaran 2015. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan penyerapan anggaran serta pertumbuhan ekonomi telah dibuat suatu.

"Tentunya kebijakan pemaketan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keterlibatan kontraktor kualifikasi kecil dan menengah dalam suatu sistem rantai pasok," tambah Taufik.

Untuk mengatasi kekhawatiran yang terjadi di kalangan pelaku jasa konstruksi Nasional yang semakin meningkat semula bersifat perdata menjadi pidana, akan disiapkan beberapa upaya.

Upaya tersebut antara lain revisi Perpres tentang Pelelangan yang diperkirakan selesai maksimal bulan Juli tahun 2015, perubahan atau pergantian kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional pada bulan agustus tahun 2015, serta penyusunan perubahan Undang-undang Jasa Konstruksi no.18 Tahun 1999 melalui inisiatif DPR RI. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: