Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak: 'Tax Amnesty' Baru Wacana

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelaksanaan tax amnesty baru sekedar rencana. Hal ini diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama menanggapi  pemberitaan media massa akhir-akhir ini terkait tax amnesty.

"Perlu kami tegaskan bahwa semua hal yang disampaikan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, tentang rencana pelaksanaan tax amnesty baru terbatas sebagai wacana yang masih di tahap awal dan pelaksanaannya menunggu keputusan seluruh aparat penegak hukum dan rakyat Indonesia melalui undang-undang," katanya di Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Saat ini Ditjen Pajak, lanjutnya, sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari insititusi penegak hukum terkait pengembangan tax amnesty menjadi special amnesty di mana apabila mendapat dukungan luas akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dikaji lebih lanjut.

"Pemikiran melaksanakan tax amnesty dilaterbelakangi banyaknya warga negara Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri yang sumber penghasilannya belum dikenakan pajak. Selain bertujuan mendorong repatriasi dana ke Indonesia yang akan bermanfaat untuk menggerakkan perekonomian Indonesia, tax amnesty juga bertujuan meningkatkan basis pemajakan," tambahnya.

Dalam wacana ini, pihak yang melakukan repatriasi dana ke Indonesia hanya diwajibkan membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu berkisar antara 10-15% dari aset bersih yang dilaporkan.

Di samping itu, tax amnesty juga diwacanakan mencakup pengampunan pidana umum/khusus selain pidana perpajakan sehingga rancangan undang-undang tax amnesty atau lebih tepatnya disebut sebagai special amnesty akan diinisiasi oleh DPR dan bukan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: