Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: Keikutsertaan dalam Pilkada Ditentukan Parpol Bersangkutan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menegaskan keikutsertaan partai politik dalam pemilihan kepala daerah atau pemilu lainnya ditentukan dari internal parpol yang bersangkutan.

"Harus diingat dan disadari ikut atau tidaknya parpol dalam pilkada dan pemilu lainnya yang menentukan mereka sendiri, bukan penyelenggara pemilu," kata Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik setelah diskusi bertajuk "Menghitung Problematika Pilkada Serentak" di Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Husni juga mengatakan opini yang dibangun selama ini bahwa partai yang tidak bisa mengikuti proses pemilihan kepala daerah adalah kesalahan dari penyelenggara pemilu tidak benar.

Hal tersebut, lanjut Husni, karena parpol peserta pilkada serentak telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa partai yang dapat mengajukan calon dalam pilkada adalah partai yang punya kursi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu, jelas Husni, partai peserta pilkada juga harus memiliki minimal 20 kursi di badan legislasi daerahnya (DPRD) dan dimungkinkan melakukan koalisi dengan parpol lain jika jumlah kursinya tidak mencapai ambang batas minimal untuk memenuhi syarat minimal tersebut.

"Kalau tidak berkoalisi, ya partai yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak bisa ikut pilkada. Itu aturan Undang-Undang, bukan karena aturan kami, jadi salah opini yang dibangun bahwa hal tersebut adalah salah kami," ujarnya.

Terkait dengan ancaman tidak ikut sertanya partai yang mengalami konflik internal kepngurusan seperti Golkar dan PPP dalam pilkada pada Desember 2015, Husni menegaskan hal tersebut juga kembali pada pihak parpol itu masing-masing dalam menentukan sikapnya apakah akan melanjutkan untuk meneruskan persengketaan dengan ancaman tidak mengikuti pilkada atau berdamai satu sama lain.

"Konflik kalau tidak diselesaikan bukan karena salah dari penyelenggara pemilu, tapi mereka yang memilih konflik dibanding ikut pilkada," kata Husni.

Konflik internal yang terjadi di PPP dan Partai Golkar menyebabkan kedua partai tersebut terancam tidak dapat mengikuti pilkada serentak yang rencananya digelar pada 9 Desember 2015 mendatang, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan baik UU Pilkada, Partai Politik, maupun Peraturan KPU (PKPU).

UU Partai Politik mengamanatkan yang dapat mengusung calon kepala daerah adalah kepengurusan parpol yang telah diakui pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Namun karena keputusan Menkumham terkait kepengurusan kedua parpol itu tengah menjadi objek sengketa hukum maka kemungkinan PPP dan Golkar ikut Pilkada masih dipertanyakan.

Hal tersebut dikarenakan KPU telah menegaskan hanya akan menerima calon kepala daerah yang diusung oleh parpol dengan satu kepengurusan dan memberi batas waktu bagi partai yang mengalami sengketa kepengurusan untuk menyelesaikan permasalahnannya sebelum proses pendaftaran calon bulan Juli mendatang.

Rangkaian pelaksanaan pilkada serentak sendiri sesuai jadwal akan dimulai pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota dengan proses pendaftaran calon tanggal 26-28 Juli 2015.

Pilkada selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Pilkada serentak secara nasional akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.

Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden, secara bersamaan di Istana Negara. Untuk bupati dan walikota pelantikannya akan tetap dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: