Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Angkasa Pura Logistik Klarifikasi Tuduhan Asperindo

Warta Ekonomi -

WE Online, Makassar - Direktur Sumber Daya Manusia Angkasa Pura II Hary Cahyono mempersilahkan perusahaan swasta untuk membuka Regulated Agen (RA) di Bandara Internasinal Sultan Hasanuddin.

"Silahkan saja membuka RA, kami tidak pernah membatasi asalkan sesuai dengan persyaratan administrasi dan kententuan yang ada," katanya kepada wartawan di Makassar, Jumat (29/5/2015).

Hary menyebutkan menyusul tuduhan Asosiasi Pengusaha Jasa Pengiriman Indonesia (Asperindo) Sulawesi Selatan mengenai PT Angkasa Pura Logistik diindikasikan melakukan penyalagunaan wewenang dan pungutan liar, pihaknya mengklarifikasi hal itu tidak benar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 32 tahun 2015 tentang pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok diangkut dengan pesawat merupakan kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan RA.

Menurut dia, sesuai amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan turunan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara KP.152 tahun 2012 tentang pengamanan kargo dan pos yang diangkut pesawat udara kemudian diperbaharui PM 32 tahun 2015 adalah keharusan mutlak perusahaan RA.

"Berdasarkan aturan itu RA adalah badan hukum Indonesia berupa agen kargo atau bidang lainnya sudah disertifikasi Menteri Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap keamanan kargo dan pos," ucapnya.

Ia menjelaskan Angkasa Pura Logistik merupakan perusahaan RA yang sah beroperasi di lingkungan bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sesuai izin oprasional dikeluarkan Direktorat Keamanan Penerbangan Kemenhub nomor 004/PKKP.DKP/II/2015 tertanggal 25 Maret 2015.

Kendati Angkasa Pura Logistik merupakan anak perusahaan Angkasa Pura namun semua persyaratan sudah di lengkapi termasuk segala peralatan yang diharuskan seperti pemeriksaan menggunakan x-ray, CCTV, timbangan, pallet, gerobak dan peralatan yang berhubungan dalam hal keselamatan penerbangan.

"Angkasa Pura Logistik mempunyai izin RA secara jelas dan memiliki sertifikasi Eropa Union termasuk penghargaan dari Airlines Garuda Indonesia. Jadi tidak benar tuduhan selama ini kepada kami, karena ada fakta yang membuktikan," ucapnya.

Selain di Makassar tambah Hary, Angkasa Pura Logistik juga beroprasi di Bali, Surabaya, Balikpapan dan Banjarmasin sesuai dengan standar yang diterapkan pemerintah dan maskapai penerbangan.

"Kami memberikan jaminan kepada maskapai penerbangan tentang proses pemeriksaan keamanan yang sesuai standar internasional. Bahkan kami sudah mendapatkan sertifikasi dari badan audit independen di Uni Eropa," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Asperindo DPW Sulsel Sugondo mengatakan keberadaan RA di bandara untuk melakukan timbangan dan x-ray di terminal kargo outgoing kata dia sudah tidak diperlukan karena akan mengeluarkan biaya double sudah ditimbang diluar kemudian ditimbang kembali.

Sugondo juga akan melaporkan PT Angkasa Pura Logistik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan termasuk pungutan liar.

"Jika RA tersebut tetap dilakukan tentunya akan berpotensi pada kerugian negara hingga Rp15 miliar perbulan menelan kerugin sebesar Rp 18 miliar dengan indikasi krugian Rp 1,5 miliar per bulan. Ini tidak relevan karena dilakukan pengecekan dua kali tentunya mengeluarkan biaya," katanya Ia menambahkan pihak Asperindo Sulsel melakukan pembayaran untuk timbangan dan x-ray sebesar Rp 500 per kilo gram, selanjutnya pihak APL akan menerapkan RA di Bandara sehingga besaran yang harus Asperindo keluarkan mencapai Rp1.100.

"Justru ini yang menjadi kebingungan karena ada kenaikan hingga 100 persen, apalagi ada kesan Asperindo dibatasi ruang geraknya termasuk tidak ada ketersediaan lahan untuk membentuk RA baru," tambahnya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: