Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Dorong Penghapusan Pekerja Anak

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mencanangkan bulan Juni 2015 sebagai Bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak yang akan memperkuat komitmen dan kerja sama antarlembaga untuk mencegah anak dijadikan pekerja di Indonesia.

"Kita mendorong untuk penghapusan pekerja anak, di mana untuk ke depannya para 'stake holder' (pemangku kepentingan) tidak lagi mempekerjakan anak dan mendorong mereka agar mau mengeluarkan pekerja anak agar tidak lagi bekerja, sehingga dapat melanjutkan pendidikannya," kata Menaker usai pencanangan tersebut di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Pencanangan bulan kampanye itu juga merupakan bagian dari implementasi peta jalan (roadmap) menuju Indonesia bebas pekerja anak yang ditargetkan tercapai pada tahun 2022.

Untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022, Kemnaker bekerja sama dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

Saat ini, masih banyak anak Indonesia yang tak bisa menikmati hak-hak mereka untuk mendapat pendidikan terutama dari keluarga miskin dimana anak terpaksa bekerja sejak dini demi ikut mencukupi kebutuhan keluarga.

Ketidakberdayaan orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak mereka terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya atau bahkan terjerumus dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

"Biasanya karena keterbatasan ekonomi, anak telah dilibatkan sejak usia dini masuk ke dunia kerja untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan keluarga," ujar Menaker.

Sementara itu, untuk menangani dan menyelesaikan masalah pekerja anak memerlukan keterlibatan semua pihak baik dari unsur pemerintah, pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Kegiatan terpadu yang kita lakukan sangat dibutuhkan agar penghapusan pekerja anak dapat mencapai hasil maksimal dengan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan atau memperoleh pelatihan keterampilan sesuai dengan minatnya, serta memberdayakan dan meningkatkan kualitas kehidupan keluarganya," kata Hanif.

Indonesia telah meratifikasi konvensi Organisasi Pekerja Internasional (ILO) yang berkomitmen menghapus pekerja anak di seluruh dunia.

ILO pada 2002 telah menetapkan 12 Juni sebagai Hari Dunia Menentang Pekerja Anak.

"Deklarasi ini merupakan wadah untuk menentang pekerja anak yang dilaksanakan sebagai agenda rutin setiap tahun. Namun kali ini kita tidak hanya memperingati satu hari, tapi satu bulan untuk menentang pekerja anak," ujar Hanif.

Dalam kesempatan itu juga diluncurkan Kode Etik APPSI (Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia) yang berinisiatif mendorong dan memotivasi anggotanya untuk tidak merekrut dan menempatkan pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun.

Sementara itu Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Muji Handaya menambahkan bahwa roadmap menuju pekerja anak nihil disusun berdasarkan perhitungan strategis hasil evaluasi Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan International Labour Organization (ILO) dan pemangku kepentingan terkait.

Peta jalan penghapusan pekerja anak Indonesia 2014-2022 diharapkan dapat menghentikan masalah pekerja anak terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba serta pekerjaan berbahaya lainnya.

Penarikan 16.000 pekerja anak "Pada tahun 2015 Kemnaker akan melakukan penarikan pekerja anak sebanyak 16.000 orang anak. Dan kita punya target jangka panjang jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022," kata Muji.

Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (PenguranganPekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan) dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.

Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia dan dari jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya.

Sedangkan tujuan program PPA-PKH adalah untuk memberikan pendampingan pada pekerja anak agar kembali ke dunia pendidikan dan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan melalui program wajib belajar, Program Kesetaraan Pendidikan Paket A, B dan C bekerja sama dengan Kembuddikdasmen, Kemenag, Kemsos, TNP2K serta memberdayakan ekonomi orang tua para pekerja anak di rumah tangga sangat miskin melalui program Kewirausahaan.

"Kita telah menarik sekitar 48 ribu pekerja anak, dan baru-baru ini ada sekitar 120 anak yang kita bebaskan dari pekerja anak di Wonogiri, Temanggung dan Gianyar, Bali," ujar Muji.

Daerah terbanyak memiliki pekerja anak disebut Muji berada di sekitar Jalur Pantura yang kebanyakan adalah anak-anak nelayan begitu juga dengan daerah-daerah perkebunan dan pertanian yang banyak memiliki pekerja anak berusia antara 10-17 tahun.

Sementara Direktur ILO Jakarta Michiko Miyamoto mendorong Indonesia agar terus melakukan gerakan eliminasi pekerja anak dan mengingatkan agar negara berkembang seperti Indonesia mengucurkan lebih banyak investasi untuk pendidikan anak ILO juga menyatakan apresiasi terhadap Indonesia yang telah meratifikasi konvensi ILO tentang pekerja anak. "Dalam 20 tahun terakhir, angka pekerja anak di Indonesia telah berkurang secara signifikan," kata Miyamoto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: