Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Medan Layak Diapresiasi Bongkar Penjualan Ijazah

Warta Ekonomi -

WE Online, Medan - Kepolisian Resor Kota Medan layak mendapatkan apresiasi karena telah berhasil membongkar praktik penjualan ijazah palsu yang dilakukan University of Sumatera.

"Apa yang dilakukan Polresta Medan ini merupakan prestasi kerja yang luar biasa dari institusi hukum," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting SH di Medan, Selasa (2/6/2015).

Sebelumnya, Personel Satuan Reskrim Polresta Medan, Rabu, (27/5) menangkap Rektor University Of Sumatera berinisial MY yang diduga membuat dan menjual ijazah palsu S-1 dan S-2.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik mahasiswa, uang tunai sebesar Rp15 juta, brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran KRS, stempel rektor, stempel dekan, dan lainnya.

Budiman mengatakan, kinerja Polresta itu adalah suatu kejutan, sekaligus keberhasilan karena mampu meringkus rektor perguruan tinggi swasta (PTS) yang memperjualbelikan ijazah ilegal kepada mahasiswa tersebut. Selain itu, gebrakan yang dilakukan Polresta benar-benar membuat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) merasa senang karena praktik jual beli ijazah palsu di PTS tersebut dapat terungkap.

Selama ini, Kopertis Wilayah I Sumut juga cukup lama mengingatkan University of Sumatera agar mengurus izin opeRasionalnya ke Ditjen Dikti. Namun, peringatan Kopertis tersebut tidak pernah ditanggapi dan menyepelekan surat pemberitahuan yang sering dikirimkan kepada pimpinan universitas itu.

"Akhirnya personel Polresta berhasil mengungkap penjualan ijazah yang tidak resmi itu, dan sebanyak 1.200 lembar telah diedarkan kepada mahasiswa, serta masyarakat tanpa kuliah," ujar Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU tersebut.

Ia menambahkan, ijazah sarjana S-2 dan S-3 tersebut, dipasarkan kepada peminatnya senilai Rp10 juta hingga Rp40 juta sehingga perbuatan tindak pidana itu harus diberikan hukuman berat. Perbuatan yang dilakukan oknum rektor yang tidak bertanggung jawab itu merusak nama baik PTS di Tanah Air, bahkan dunia pendidikan nasional.

"Pemerintah melalui Kemenristek Dikti, saat ini sedang gencar-gencarnya menertibkan peredaran ijazah palsu, dan bagi pemakainya akan diambil tindakan tegas, serta diperoses secara hukum," kata Budiman. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: