Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rumusan Pemerintah Bertentangan dengan Prinsip Jaminan Pensiun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan rumusan perhitungan Pemerintah terkait manfaat pensiun melanggar dan bertentangan dengan prinsip dasar jaminan pensiun.

"Sesuai dengan ketentuan dasar dalam Undang-Undang SJSN, jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat hidup layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya ketika memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," kata Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Iqbal mengatakan sistem jaminan sosial nasional, termasuk di dalamnya jaminan pensiun, merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja dan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Iqbal, jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun, mempunyai dua prinsip utama, yaitu wajib dan gotong royong.

"Wajib berarti seluruh pekerja termasuk pegawai negeri sipil ikut dalam program jaminan pensiun. Sedangkan gotong royong berarti iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja atau pengusaha dan pekerja membayar iuran sesuai dengan tingkat upahnya," tuturnya.

Iqbal mengatakan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti gaji, besaran manfaat jaminan pensiun bulanan tidak boleh lebih rendah dari angka 60 persen dari gaji. "Pegawai negeri sipil saja mendapatkan manfaat pensiun bulanan 75 persen," ujarnya.

Karena itu, Iqbal menilai rumusan manfaat pensiun yang diajukan pemerintah yaitu 1% (masa iuran : 12 bulan) rata-rata upah tertimbang sebagai hal yang tidak logis.

"Bila masa iuran 15 tahun dengan gaji rata - rata Rp3 juta, peserta hanya menerima manfaat Rp450.000 per bulan. Bila 30 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya Rp3 juta, maka manfaat yang diterima hanya Rp900.000 per bulan," tuturnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: