Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DKI: Proyek 'LRT' Harus Ada Payung Hukum

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta payung hukum untuk memastikan status lahan proyek kereta ringan atau "light rail transit" yang akan dibangun oleh kontraktor PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi Sutanto Soehodho, usai Paparan Rencana Pembanguan LRT di Wilayah Jabodetabek oleh PT Adhi Karya dan Kadis Perhubungan Provinsi DKI Jakarta di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (3/6/2015), mengatakan pasalnya Adhi Karya mengusulkan untuk meminjamkan lahan tersebut.

Sementara, lanjut dia, lahan yang diminta tersebut merupakan aset negara, dan termasuk ke dalam ruang terbuka hijau (RTH). "Masing-masing punya 'alignment' (tugas-tugasnya) sendiri-sendiri, kita ingin dibuatkan Perpres karena yang paling krusial, seolah-olah kewajiban DKI memberikan tanah tersebut," tukasnya.

Menurut dia, dengan adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden tersebut, persoalan tanah menjadi jelas apakah itu harus diberikan, dipinjamkan atau dijualbelikan.

"Itu dibahas dulu karena bagaimanapun aset negara, kita tidak bisa memberikan begitu saja, kita punya keterbatasan ruang, di samping ada ruang terbuka hijau," ucapnya.

Sutanto menambahkan RTH di DKI Jakarta masih sekitar 11-12 persen, sementara itu menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau mewajibkan paling tidak RTH mencapai 30 persen dari luas wilayah DKI Jakarta.

Dia menyebutkan wilayah yang termasuk RTH yang akan dijadikan stasiun, di antaranya di Cawang dan untuk depo di Cibubur.

Untuk itu, Sutanto mengaku apabila secara hukum bisa dipinjamkan, lahan tersebut juga belum tentu diberikan karena menyangkut UU yang lain, yakni UU RTH.

Selain itu, dia menambahkan kalau pun diberikan lahan tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat kepada Badan Usaha Milik Negara lain yang akan meminta dipinjamkan lahan-lahan proyek.

"Kalau bisa meminjamkan secara gratis, mestinya bisa gratis kepada yang lain, itu yang harus hati-hati, ini kan aset negara," ujarnya.

Menurut dia, Adhi Karya merupakan BUMN yang bukan hanya mengandalkan subsidi "public service obligation" (PSO), tetapi juga berbasis komersial, sehingga dinilai tidak etis jika lahan tersebut hanya dipinjamkan.

"Artinya, saya konfirmasi mau disewa, dibeli atau apa, mereka maunya dipinjamkan tapi enggak ada konsesi apa-apa," katanya.

Meskipun terbentur RTH, Sutanto memastikan tidak ada perubahan rute atau trase, yakni masih rute tujuh rute seperti yang diajukan.

Ketujuh rute tersebut ialah Kebayoran Lama-Kelapa Gading sepanjang 21,6 kilometer, Tanah Abang-Pulo Mas sepanjang 17,6 kilometer, Joglo-Tanah Abang sepanjang 11 kilometer, dan Puri Kembangan-Tanah Abang sepanjang 9,3 kilometer.

Selain itu, Pesing-Kelapa Gading sepanjang 20,7 kilometer, Pesing-Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 18,5 kilometer, dan Cempaka Putih-Ancol sepanjang 10 kilometer.

Ditemui di tempat sama, Direktur Operasi V Adhi Karya Pundjung Sety Brata mengatakan pihaknya membutuhkan lahan depo seluas enam hektare yang dikehendaki bisa dipinjamkan dalam bentuk konsesi. "Ini perlu didukung oleh Pemprov DKI dan ini belum 'clear' (jelas)," imbuhnya.

Namun, dia mengatakan pemancangan batu pertama (groundbreaking) akan tetap dilakukan pada 17 Agustus 2015 untuk Fase I.

"Kita juga sudah dapat penyertaan modal negara (PMN) Rp1,4 triliun tahun ini. Pembangunan tinggal tunggu Perpres. Ini sedang berjalan," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: