Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Diminta Tak Intervensi Suksesi Panglima TNI

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani menjelaskan tidak ada aturan dalam Undang-Undang (UU) TNI yang menyebut bahwa jabatan Panglima TNI harus bergiliran. Hal itu menanggapi suksesi di tubuh TNI yang belakangan ini santer diberitakan Panglima TNI akan diambil dari Kasal bukan lagi dari angkatan darat.

"Bergiliran itu tidak dikenal dalam istilah di UU TNI. Kalau kemudian ini dipergilirkan oleh presiden, itu lebih merupakan suatu tradisi yang dilakukan oleh beberapa pejabat presiden sebelumnya, sejak zaman Abdurahman Wahid," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Oleh karenanya, sebagai panglima tertinggi Presiden Jokowi harus bisa memilih jabatan Panglima TNI tersebut sesuai kebutuhan, terlebih Jokowi jangan sampai diintervensi.

"Sekali lagi, kata bergilir tidak ada di dalam UU TNI. Kami mempersilakan kepada presiden gunakan haknya untuk menentukan panglima TNI dari angkatan manapun dan orangnya harus mendapatkan support yang kuat," katanya.

Sebelumnya, masa bakti Jenderal Moeldoko di TNI akan habis Agustus tahun ini. Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi mengaku siap jika Presiden Jokowi  mempercayakan posisi tertinggi di TNI itu kepadanya.

Ade menegaskan semua keputusan merupakan hak prerogatif Presiden. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa menunjuk panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden. Terlebih, jabatan Panglima TNI tidak harus bergiliran.

Panglima TNI sebelumnya berasal dari satuan yang berbeda. Jenderal Moeldoko berasal dari TNI AD. Periode sebelumnya, KSAL Laksamana Agus Suhartono menjadi orang nomor satu di militer. Artinya, jika digilir maka panglima TNI setelah Moeldoko dari Angkata Udara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: