Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok: Semua Operator Harus Patuhi Aturan Transjakarta

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan seluruh operator yang bekerja sama dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) wajib mengikuti aturan-aturan yang ada.

"Bahkan termasuk klausul pemberian gaji pegawai. Intinya, semua operator yang bekerja sama dengan PT Transjakarta harus mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2015).

Menurut dia, apabila pihak operator tidak sanggup membayar gaji sopir bus Transjakarta dengan nilai sebesar dua hingga tiga kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, maka akan dilakukan pemutusan kontrak kerja sama.

"Kalau operator tidak mau memperbarui perjanjian, atau bahkan tidak membayar gaji sopir seperti yang sudah ditentukan, maka lebih baik para operator itu tidak usah bekerja sama dengan kita lagi," ujar Basuki.

Dia mengungkapkan sampai dengan saat ini, masih terdapat dua koridor bus Transjakarta yang gaji sopirnya tergolong rendah karena kontrak kerja dengan PT Transjakarta belum berakhir dan belum diperbarui kembali.

"Akibatnya, besaran nilai gaji yang dibayarkan kepada para sopir tidak mengalami perubahan, padahal UMP DKI sudah mencapai Rp2.700.000. Makanya, saya minta supaya kedepannya semua operator memperbarui kontrak dengan nilai gaji sopir dua hingga tiga kali lipat UMP DKI Jakarta," kata Basuki.

Seperti diketahui, sopir bus Transjakarta di dua koridor, yakni Koridor 5 (PGC-Harmoni) dan Koridor 7 (PGC-Ancol) melakukan aksi mogok kerja sejak Senin (1/6) hingga Rabu (3/6) di pool bus Transjakarta Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Aksi mogok kerja itu dilakukan karena tuntutan para sopir terkait kenaikan gaji sekaligus peningkatan kesejahteraan belum dapat dipenuhi oleh PT Jakarta Mega Trans (JMT) selaku operator di kedua koridor tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: