Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Margriet Pelaku Utama Pembunuhan Angeline

Warta Ekonomi -

WE Online, Bali - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan Margriet Megawe sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline (8).

"Sementara ini (Margriet) menjadi pelaku utama kasus yang menyebabkan kematian dari korban Engeline," kata Kapolda Ronny Sompie di Denpasar, Minggu (28/6/2015) malam.

Ia menyebutkan, tersangka Agus yang sebelumnya menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan itu, hanya membantu menguburkan jenazah bocah malang itu di halaman belakang kediamannya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu menyatakan tim penyidik telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam pembunuhan bocah cantik kelas 2-B di SDN 12 Sanur, Denpasar itu. Hingga saat ini, lanjut dia, wanita berusia 60 tahun itu belum diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus pembunuhan Engeline.

Polisi sebelumnya hanya memeriksa Margriet dalam kasus dugaan penelantaran anak yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Itu artinya, polisi meningkatkan status Margriet yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Engeline, menjadi tersangka.

Kapolda menyebutkan, penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada Margriet itu berdasarkan dari saksi ahli forensik di RSUP Sanglah Denpasar dan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri yang sebelumnya telah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban dan tersangka di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Selain keterangan para ahli itu, polisi sebelumnya juga telah mendapatkan keterangan tersangka Agus terkait keterlibatan Margriet berdasarkan hasil uji tes kebohongan yang menurut Ronny Sompie bisa dipercaya. 

Namun jenderal dengan bintang dua itu enggan membeberkan bukti yang menguatkan peran tersangka Margriet dalam membunuh anak angkatnya. "Karena kita bukan di sidang pengadilan, saya tidak akan mendiskusikannya," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: