Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ORI: Penetapan Tersangka Margriet Harus Betul Berdasarkan Alat Bukti

Warta Ekonomi -

WE Online, Denpasar - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab berharap penetapan tersangka baru oleh Kepolisian Daerah Bali dalam kasus pembunuhan Engeline (8) bukan didasarkan adanya tekanan publik.

"Tetapi harus betul-betul berdasarkan alat bukti yang kuat dan kami berharap agar tersangka baru itu segera dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," kata Umar, di Denpasar, Senin (29/6/2015).

Pihaknya menyambut baik penetapan Margriet Megawe (ibu angkat Engeline) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah yang ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, itu.

"Penetapan tersangka baru ini tidak saja menunjukkan keseriusan pihak kepolisian untuk menemukan kebenaran, tetapi juga menepis pesimisme warga atas kinerja kepolisian," ujar Umar.

Pesimisme, menurut dia, sempat muncul saat polisi bersikukuh tidak ada tersangka lain kecuali Agus yang kemudian memantik rasa tidak puas publik.

"Oleh karena itu, kami berharap penetapan tersangka baru ini bukanlah karena adanya tekanan publik," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan status baru kepada Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Penetapan itu berdasarkan kajian ilmiah berdasarkan hasil olah di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar dari Inafis dan Laboratorium Forensik Mabes Polri serta saksi ahli dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.

Selain itu, keterangan tersangka pembunuhan Engeline yang lain yakni Agus melalui uji kebohongan menggunakan "lie detector" juga menjadi alat bukti penyidik guna menetapkan status tersangka Margriet. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: