Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Yuddy: Eselon I-III Dilarang Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimbau kepada pejabat maupun PNS untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

Ditemui dalam acara Kick Off Pasar Murah Ramadhan 2015 yang diselenggarakan oleh Artha Graha Peduli (AGP), Yuddy tetap memberikan izin kepada para PNS untuk menggunakan kendaraan dinasnya guna dipakai mudik lebaran. Alasannya, salah satu tugas pemerintah adalah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah.

"Gaji pegawai negeri yang paling rendah tidak sampai dua juta. Gaji pegawai negeri atau pejabat yang setinggi-tingginya gajinya tidak sampai enam juta. Jadi, upaya salah satu pemerintah memberikan kesejahteraan kepada pegawai pemerintahannya, yakni memberikan kemudahan pegawainya dalam mudik," katanya di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Menteri asal Partai Hanura ini menegaskan bahwa yang boleh menggunakan mobil dinas adalah para PNS yang tidak mempunyai kendaraan pribadi dan tidak mampu membeli tiket angkutan mudik.

"Ini bukan untuk pejabat-pejabat pemerintah seperti eselon I, II, III para deputi, sekretaris jenderal, asisten deputi, dan kepala badan. Tetapi, kalau untuk eselon III ke bawah seperti eselon IV yang mereka gajinya di bawah tiga juta. Masak disuruh jalan kaki ke kampung halamannya?" tambahnya.

Selanjutnya, Yuddy mengungkapkan lima persyaratan bagi PNS yang diperbolehkan memakai mobil dinas saat mudik. Yakni, pertama, mereka yang sudah berkeluarga. Kedua, berpenghasilan rendah dan ketiga tidak memiliki mobil pribadi. Keempat, mempunyai komitmen untuk merawat dan bertanggung jawab atas kendaraan yang akan dipergunakannya.

"Kelima, mendapatkan izin tertulis dari atasannya," tambahnya.

Ia pun membantah bila kebijakannya ini termasuk korupsi dan gratifikasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: